Ini Balasan Menteri Panrb, Selain Cpns Pemerintah Buka Peluang Tenaga Honorer K2 Jadi P3k
![]() |
| Menteri PANRB Syafruddin menjawab wartawan usai menyampaikan konferensi pers di Bina Graha, Jakarta |
Meskipun sedang dalam proses merekrut 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui formula umum dan formula khusus pada tahun anggaran 2018 ini, Pemerintah tidak menafikan keberadaan Tenaga Honorer Kategori Dua (KII) yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah memperlihatkan solusi yaitu akan menerbitkan Peraturan Pemerintah perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di luar perekrutan melalui jalur seleksi CPNS.
“Itu akan dilakukan sehabis ujian CPNS selesai, manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian tidak lulus istilahnya maka sanggup mengikuti P3K,” kata Syafruddin usai mengikuti konferensi pers bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Bina Graha, daerah Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9) sore.
Bagi Tenaga Honorer KII yang tidak sanggup mengikusi seleksi CPNS alasannya yaitu persyaratannya, terutama usianya sudah melewati 35 tahun, berdasarkan Menteri PANRB sanggup menjadi P3K. Namun Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 perihal ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.
“Untuk P3K sanggup diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu sanggup mengikuti tes,” ujar Syafruddin.
Selain Tenaga Honorer KII, berdasarkan Syafrudiin, dalam perekrutan P3K ini pemerintah juga memperlihatkan kesempatan bagi para profesional yang lain, dan juga kawan-kawan Diaspora yang sudah banyak bekerja di luar tapi ingin memperlihatkan dedikasi kepada bangsa dan negara sehingga mau kembali dengan tentu dengan jangka waktu tertentu.
Mengenai P3K itu, Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.
“Bisa lebih dari itu, sanggup 10 tahun tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatannya dan ini jalan keluarnya,” kata Syafruddin.
Sumber :setkab.go.id
Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/
