Skip to main content

Langkah-Langkah Ketidakhadiran Dhgtk Kehadiran Guru 2019

 Aplikasi DHGTK sudah mulai efektif diberlakukan Langkah-langkah Absensi DHGTK Kehadiran Guru 2019

Memasuki tahun pelajaran 2018/2019, Aplikasi DHGTK sudah mulai efektif diberlakukan. Oleh sebab itu, rekan-rekan operator dibutuhkan sudah memulai pengisian ketidakhadiran online tersebut sebab ini kuat terhadap penyaluran derma profesi guru nantinya.

Untuk sanggup mencatatkan kehadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang sanggup dipakai sebagai terusan kedalam sistem :  
  1. Silahkan Login Absen Online disini
  2. Login dengan userid Kepala Sekolah
  3. Login dengan userid Operator Dapodik
Dimana kedua userid tersebut didapatkan datanya secara eksklusif dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun dapodikpaud.

Langkah-langkah Absensi DHGTK Kehadiran Guru : 
  1. Pilih tanggal yang di sebelah kiri. Untuk memilih tanggal kehadiran
  2. Setelah tampil daftar guru yang akan ditandai kehadirannya,click checkbox
  3. Perhatikan warna checkbox : Jika checkbox berwarna abu-abu tandanya guru tidak hadir, Jika checkbox berwarna biru tandanya guru hadir.
  4. Tunggu beberapa saat, kalau checkbox sesudah diclick kembali keposisi sebelum di click, berarti ada error ketika kirim data, ulangi prosesnya
  5. Guru yang sudah ketidakhadiran melalui mesin sidik jari, tidak sanggup mengisi data kehadiran dengan cara ini pada tanggal yang sama

PERINGATAN

Entri kehadiran hanya dipakai oleh sekolah yang mempunyai kondisi sebagai berikut : 
  1. Belum mempunyai mesin scan jari (finger print)
  2. Mesin scan jari (finger print) sedang dalam perbaikan
  3. Mesin scan jari (finger print) tidak berfungsi sebab banyak sekali alasan

Akibat yang akan di timbulkan kalau memakai entri kehadiran ialah sebagai berikut : 
  1. Penggunaan entri kehadiran akan menimbulkan durasi kerja guru tidak sanggup dihitung
  2. Jika sekolah memakai ketidakhadiran ganda (entri kehadiran dan scan jari) dalam hari yang sama, durasi kerja dianggap 0
  3. Bagi sekolah yang mesinnya tidak mengalami hambatan teknis, semua guru dan tenaga kependidikan wajib ketidakhadiran dengan mesin sidik jari

PERINGATAN
Entri kehadiran dilarang dipakai untuk memasukan ketidakhadiran kehadiran pegawai, kalau mesin scan jari (finger print) tidak mengalami hambatan teknis. 

Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar