Skip to main content

Solusi Data Informasi Gtk Dan Hadir Gtk Tidak Valid 2019

Solusi Data Info GTK dan Hadir GTK Tidak Valid Solusi Data Info GTK dan Hadir GTK Tidak Valid 2019

Assalamualaikum. Wr Wb.

Hanya di sampaikan kepada Bapak Ibu Kepala Sekolah maupun Guru yang telah Sertifikasi, alasannya sudah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di usikan ke Kementrian mengenai Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten, 

Kami sampaikan, Mohon untuk tidak Panik, dikarenakan gres Pengusulan belum terbit SK untuk Pencairan, dengan kata lain, Masih dalam Proses Pengumpulan data Berkas, untuk kesesuaian Data baik Nominal Gaji yang akan diterima Bapak Ibu

Adapun kenapa tidak adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/Guru yang telah di edarkan Dinas yakni lantaran :

  1. Belum Ditariknya Data Dapodik oleh Pengelola Tunjangan Pusat sehingga belum berubahnya Data Baru lantaran Proses Mutasi/Rotasi
  2. Belum Terbitnya InfoGTK sesuai Dapodik terbaru  dikarena Kementrian sedang memproses data tersebut penarikan data seluruh Indonesia.
  3. Data Dapodik belum di synchron lantaran Kepala Sekolah usang belum masuk kedalam Induk Sekolah Baru
  4. Maintenance Infogtk sehingga tidak sanggup di kanal oleh semua PTK

Sehingga yang harus di lakukan yakni :

  1. Bersabar dan serahkan semua kepada yang mengerjakannya.
  2. Beri Ruang biar OPS sanggup memantau dan setiap hasil niscaya akan di sampaikan kepada Bapak Ibu semua
  3. Synchron Ulang dan tunggu 1 ahad kedepan untuk menunggu hasil dari Info GTK yang masih dalam Perbaikan.
  4. Untuk DHGTK kepada Semuanya wajib untuk mengabsen baik memakai Mesin, maupun eksklusif Secara Online via aplikasi Hadir GTK di Website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/ 

Tidak ada Pengaruh bila seorang Pimpinan akan tidak valid INfo GTKnya lantaran Guru tidak mengabsen, lantaran Absen hanya berlaku Untuk Perorangan, 

Tetapi sangat besar lengan berkuasa bila Kepala Sekolah tidak ada, (tercantum dalam dapodik) yang menimbulkan semua Guru dalam sekolah tersebut tidak sanggup mengirimkan data DAPODIK (Synch) dan dipastikan data final akan sangat berbeda dengan perubahan barunya sehingga tertangguhkanya pencairan semua Tunjangan dalam 1 Sekolah tersebut

Demikian disampaikan
Sumber diambil dari PERMENDIKBUD No 10 Tahun 2018 Tentang :

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Terima kasih

Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar