Presiden Terbitkan Pp No.49/2018, Pemerintah Sekarang Dapat Rekrut Tenaga Profesional Jadi Asn
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12) lalu.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah dihentikan lagi dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan semoga denah kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian persoalan tenaga honorer.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan mempunyai kualitas yang baik.
Payung Hukum
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko memberikan bahwa seleksi berbasis merit yakni prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini sama dengan seleksi di Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa ketika ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan tunjangan yang jelas. Untuk itu, Moeldoko berharap denah PPPK juga sanggup menjadi salah satu prosedur penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga bisa menuntaskan persoalan tanpa menjadikan persoalan baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK yakni salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” terperinci Yanuar.
Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Sumber : setkab.go.id Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/