Batas Terakhir Dapodik Menjelang Cut Off Bos Triwulan 1 Tahun 2019
Pengumuman Persiapan Dapodik Menjelang Cut OFF BOS Triwulan 1 Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018. Informasi penting ini di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK, dan Operator Dapodik di selurih Indonesia.
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2019) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2018, Pukul 23.59 WIB. Dari pengecekkan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 5 Desember 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS yaitu “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melaksanakan sinkronisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yaitu sebagai berikut:
- Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019.
- Pada ketika melaksanakan installasi dan pendaftaran Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG memakai prefill usang sebab sanggup menyebabkan data siswa menjadi ganda.
- Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung yaitu Rombel Kelas/Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh/Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung.
- Khususnya untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan harus memperhatikan pengisian data agenda pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian.
Berikut ketentuan pengisian data agenda pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK:
a. Sekolah Menengan Atas KTSP 2006
- Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasab
b. Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013
- Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
c. Sekolah Menengah kejuruan KTSP
- Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
d. Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013
- Kelas X = Program Keahlian
- Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
5. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS.
6. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data pembelajaran.
7. Data siswa lakukan proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id pada semua jenjang (untuk ketika ini gres Sekolah Menengan Atas yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat).
Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Demikian warta yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/