Pecahan I Definisi Sopan Santun , Profesi Dan Sopan Santun Profesi
BAB I DEFINISI ETIKA, PROFESI, ETIKA PROFESI
A. ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional dibutuhkan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya insan bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud fatwa pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat semoga mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin semoga perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan budbahasa kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laris insan yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, jelek atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika ialah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", sebab segala sesuatunya dibentuk dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik sebagai pandangan insan dalam berprilaku berdasarkan ukuran dan nilai yang baik. Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika ialah Teori wacana tingkah laris perbuatan insan dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang sanggup ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika berdasarkan Drs.H. Burhanudin Salam ialah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang memilih prilaku insan dalam hidupnya.
Etika dibedakan menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana insan bertindak secara etis, bagaimana insan mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjdai pegangan bagi insan dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum sanggup di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
B. Profesi
Menurut Frans Magnis Suseno (1991 : 70), profesi itu harus dibedakan dalam dua jenis, yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi pada umumnya, paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu:
1. Prinsip semoga menjalankan profesinya secara bertanggung jawab; dan
2. Hormat terhadap hak-hak orang lain.
Pengertian bertanggung jawab ini menyangkut, baik terhadap pekerjaannya maupun hasilnya, dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu, juga dituntut semoga efek pekerjaan yang dilakukan tidak hingga merusak lingkungan hidup, artinya menghormati hak orang lain.
Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, di samping itu juga terdapat dua prinsip yang penting,
yaitu :
1. Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan
2. Mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Untuk melakukan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi adalah:
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai
dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya;
3. Memiliki idealisme yang tinggi. 17
Profesi Bersifat Luhur
1. PROFESI, ialah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
2. Profesi ialah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh
pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu.
3. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Dari uraian di atas sanggup dijelaskan Pengertian Profesi sebagai berkut ;
1. Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu.
2. Memerlukan latihan khusus dengan suatu kurun waktu.
3. Hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
4. Hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu aktivitas tertentu sesuai keahliannya.
5. Memiliki pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan mempunyai dasar pendidikan dan training serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya.
6. Memahami kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang pekerjaannya.
7. Berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan eksklusif di bawah kepentingan masyarakat.
8. Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya.
9. Terorganisir dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.
Pengertian Profesional
Seorang Profesional Dituntut Memiliki :
1. Pengetahuan;
2. Penerapan keahlian;
3. Tanggung jawab sosial;
4. Pengendalian diri;
5. Etika bermasyarakat sesuai profesinya.
Menurut Brandeis yang dikutip A. Pattern Jr. untuk sanggup disebut sebagai profesi, maka pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya santunan yang berupa:
1. Ciri-ciri pengetahuan (intellectual character);
2. Diabdikan untuk kepentingan orang lain;
3. Keberhasilan tersebut bukan didasarkan pada keuntungan
finansial;
4. Didukung oleh adanya organisasi (association) profesi dan organisasi profesi tersebut antara lain memilih banyak sekali ketentuan yang merupakan aba-aba etik, serta pula bertanggung jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
5. Ditentukan adanya standard kualifikasi profesi.
C. Etika Profesi
Etika profesi ialah perilaku etis sebagai potongan integral dari perilaku hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi ialah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi ialah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, referensi : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi ialah sebagai perilaku hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap efek dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memperlihatkan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan gosip
Etika profesi ialah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi ialah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, referensi : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi ialah sebagai perilaku hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap efek dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memperlihatkan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan gosip