Bab Iii Budbahasa Profesi Di Bidang It (Informasi Dan Teknologi)
BAB III Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
1. Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, tabiat kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, budbahasa akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, jelek atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang memilih sikap insan dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut sanggup dijelaskan bahwa budbahasa profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memperlihatkan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan kiprah berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
2. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan gampang dan bukan tidak sukar, yang terpenting yaitu kita bisa menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain yaitu profesi khusus alasannya keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa memilih tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa mengakibatkan IT lebih berkhasiat untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa mengakibatkan IT ini menjadi peristiwa sosial, peristiwa ekonomi maupun krisis kebudayaan yang dikala ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melaksanakan pengacakan rekening sebuah bank dan melaksanakan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi dikala ini dengan arus besar data yang bisa kita sanggup dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melaksanakan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melaksanakan pembenahan terhadap teknologi sebagai penemuan untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan budbahasa sebagai orang yang hebat di bidang IT . Tentu saja diharapkan budbahasa profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan dikala ini, bagaimana kita bisa menegakan budbahasa profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memperlihatkan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan agresi kasatmata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan kekerabatan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk kekerabatan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) contohnya pembuatan sebuah kegiatan aplikasi.
Seorang profesional tidak sanggup menciptakan kegiatan semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan menyerupai untuk apa kegiatan tersebut nantinya dipakai oleh kliennya atau user sanggup menjamin keamanan (security) sistem kerja kegiatan aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang sanggup mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara pribadi berkaitan dengan duduk kasus pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang mempunyai tendensi menyinggung secara pribadi dan negatif duduk kasus suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya perjuangan penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi kode untuk melaksanakan perbuatan melawan aturan (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar bahan dan informasi yang mempunyai kekerabatan terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, bunyi atau bentuk bahan dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta jika ada dan bersedia untuk melaksanakan pencabutan jika ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.Tidak berusaha atau melaksanakan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.Menghormati budbahasa dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.Untuk masalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota sanggup melaksanakan teguran secara langsung.
c. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer dilarang menciptakan atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer dilarang menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer dilarang menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer dilarang memakai ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari laba aksesori dari proyek yang dibiayai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh mendapatkan dana aksesori dari banyak sekali pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali menerima ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu duduk kasus keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil laba dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan laba dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) sejak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya yaitu sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam memakai peralatan yang berafiliasi dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melaksanakan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap duduk kasus client.
contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT yaitu :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan mempunyai keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya mempunyai tubuh yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya mempunyai persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang usang dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti training istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman simpel sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi memutuskan syarat registrasi dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang mempunyai lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka biar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya mempunyai kode etik bagi para anggotanya dan mekanisme pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya sanggup dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, menyerupai layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai ratifikasi terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
· Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan alasannya penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer dikala ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer sanggup mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang gres dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi insan sanggup dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan gres di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah budbahasa teladan dalam berkomunikasi memakai internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia kuat terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan sanggup dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan gres menyerupai derma konsumen, permasalahan kontrak transaksi, duduk kasus pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai teladan dalam melaksanakan transaksi lewat internet.
· Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai fasilitas yang ditawarkan oleh internet mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAKI menyerupai pembajakan kegiatan komputer, penjualan kegiatan ilegal dan pengunduhan ilegal.
· Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja gres seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja mempunyai interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga dibutuhkan pemahaman mendalam mengenai budbahasa komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
5. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar aturan atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur wacana Teknologi Informasi ini diantaranya yaitu :
· UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur wacana hak cipta.
· UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi di Internet
– Transaksi di Internet
– Etika pengguna Internet