Update Cpns Kemenag 2018: Proses Verifikasi Dan Validasi Hasil Skb Masih Berlangsung
Proses seleksi CPNS di Kementerian Agama (Kemenag) 2018 masih berlangsung hingga kini.
Saat ini, proses seleksi CPNS Kemenag telah mencapai tahapan verifikasi dan validasi hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Demikian dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Kemenag, Jumat (28/12/2018).
Sebelumnya, forum pimpinan Lukman Hakim Saifuddin sudah menuntaskan seluruh rangkaian tes SKB, mencakup psikotes, wawancara, hingga praktik kerja, pada Jumat (21/12/2018).
Selanjutnya, tim Panselnas CPNS Kemenag terus melaksanakan proses verifikasi dan validasi hasil SKB.
"Proses tersebut masih berlangsung hingga dikala ini," kata Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan di Jakarta.
Hasil verifikasi dan validasi nilai SKB tersebut akan diserahkan pada Panselnas, dalam hal ini BKN, untuk dilakukan integrasi nilai SKD-SKB.
Hal ini sesuai dengan mekanisme SSCN BKN hingga mendapat Digital Signature dari Kepala BKN.
"Proses verifikasi dan validasi masih berlangsung serta akan segera kami sampaikan ke Panselnas jika semuanya sudah selesai,” terang M Nur Kholis.
Nur Kholis menjelaskan, BKN memberi waktu Kemenag untuk melaporkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB hingga 3 Januari 2019 mendatang.
Menurut M Nur Kholis, proses verifikasi dan validasi membutuhkan waktu.
Pasalnya, jumlah akseptor CPNS Kemenag yang mengikuti tes SKB mencapai 30.742 orang.
Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker) yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
"Total ada 17.175 deretan dengan 1.255 jabatan," ujar dia.
Selain itu, sertifikasi pada deretan jabatan guru juga harus divalidasi.
Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB No B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 wacana Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018.
Ada juga deretan jabatan guru eks tenaga honorer kategori II (KII).
"Semua proses ini tentu membutuhkan waktu penyelesaian integrasi hasil SKD dan SKB-nya."
"Proses terus berjalan dan kami berharap dapat dilaporkan ke Panselnas paling lambat 1 Januari atau dua hari lebih cepat dari batas waktu BKN,” ujar M Nur Kholis.
Selain Kemenag, lanjut M Nur Kholis, hasil koordinasi dengan Panselnas, masih ada sekitar 13 Kementerian dan Lembaga yang juga masih dalam memproses hasil SKB-nya.
Setelah tahapan verifikasi dan validasi hasil SKB rampung, maka gres masuk tahapan intregrasi nilai SKD dan SKB.
Sumber : Tribunnews.com/Sri Juliati
Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/