Syarat Menjadi Ma'mum
بسم الله الرحمن الرحيم
Syarat-syarat ma'mum atau syarat mengikuti imam :
1. Ma'mum wajib niat Iqtida' (mengikuti) atau niat berjama'ah atau niat berma'mum kepada imam, niat tersebut di dalam hati yang dibarengkan dengan mengucapkan takbir ihram. Apabila ma'mum tidak membarengkan niat iqtida' dengan takbir ihram dikala shalat jum'at maka tidak sah alasannya ialah shalat jum'at wajib dilakukan berjama'ah. Jika niat iqtida' tidak dibarengkan dengan takbir ihram dikala shalat selain shalat jum'at, maka sah shalat ma'mum sebagai shalat munfarid (sendirian) dan tidak akan mendapat keutamaan berjama'ah. Jika seseorang shalat di belakang orang lain tanpa niat berjama'ah dan beliau mengikuti gerakan shalat orang yang ada di depannya, maka shalatnya batal.
2. Ma'mum dihentikan berada di daerah yang lebih ke depan, makruh hukumnya bila ma'mum dan imam sejajar.
3. Ma'mum mengetahui perpindahan gerak shalatnya imam, baik melihat secara eksklusif atau melihat barisan atau mendengar bunyi imam atau bunyi muballigh (penyambung bunyi imam).
4. Hendaknya imam dan ma'mum berada pada satu tempat.
5. Ma'mum dan imam harus serasi, artinya ma'mum harus mengikuti perbuatan imam, contohnya imam melaksanakan sujud tilawah, maka ma'mumpun harus melakukannya, atau imam bertasyahhud awal maka ma'mumpun harus mengikutinya.
6. Ma'mum dihentikan tertinggal dari imam sebanyak 2 rukun fi'li (rukun pekerjaan), contohnya imam sudah ruku' dan i'tidal dan turun untuk sujud sementara ma'mum masih bangkit belum ruku', ini tidak boleh, dan bila ma'mum tertinggal 2 rukun menyerupai tersebut maka shalat ma'mum batal.
7. Ma'mum tidak mengetahui bila imam shalatnya batal alasannya ialah hadas atau yang lainnya, bila ma'mum tahu bahwa imam shalatnya batal dan sementara imam tetap melanjutkan shalatnya, maka ma'mum wajib memisahkan diri dari imam dengan niat di dalam hati memisahkan diri dari imam, alasannya ialah dihentikan berma'mum kepada orang yang diyakini shalatnya batal.
8. Ma'mum dihentikan punya i'tiqad bahwa imam melaksanakan shalat qodo.
9. Tidak sah seseorang yang bacaanya fasih berma'mum kepada orang yang bacaanya jelek.
10. Tidak sah berma'mum kepada ma'mum. Misalnya ada 2 orang yang masbuq, sehabis imam salam lantas kedua orang tersebut bangkit untuk menambah raka'at yang tertinggal, salah satu dari dua orang tersebut dihentikan berma'mum kepada yang satunya lagi, alasannya ialah dua-duanya sama-sama telah berma'mum kepada satu imam yang telah final shalatnya tadi, dan bila ada orang yang gres tiba kemudian berma'mum kepada salah satu dari dua orang yang tadi, maka ini boleh.
Wallahu A'lam.
Sumber https://www.alkaukabiyah.com/
2. Ma'mum dihentikan berada di daerah yang lebih ke depan, makruh hukumnya bila ma'mum dan imam sejajar.
3. Ma'mum mengetahui perpindahan gerak shalatnya imam, baik melihat secara eksklusif atau melihat barisan atau mendengar bunyi imam atau bunyi muballigh (penyambung bunyi imam).
4. Hendaknya imam dan ma'mum berada pada satu tempat.
5. Ma'mum dan imam harus serasi, artinya ma'mum harus mengikuti perbuatan imam, contohnya imam melaksanakan sujud tilawah, maka ma'mumpun harus melakukannya, atau imam bertasyahhud awal maka ma'mumpun harus mengikutinya.
6. Ma'mum dihentikan tertinggal dari imam sebanyak 2 rukun fi'li (rukun pekerjaan), contohnya imam sudah ruku' dan i'tidal dan turun untuk sujud sementara ma'mum masih bangkit belum ruku', ini tidak boleh, dan bila ma'mum tertinggal 2 rukun menyerupai tersebut maka shalat ma'mum batal.
7. Ma'mum tidak mengetahui bila imam shalatnya batal alasannya ialah hadas atau yang lainnya, bila ma'mum tahu bahwa imam shalatnya batal dan sementara imam tetap melanjutkan shalatnya, maka ma'mum wajib memisahkan diri dari imam dengan niat di dalam hati memisahkan diri dari imam, alasannya ialah dihentikan berma'mum kepada orang yang diyakini shalatnya batal.
8. Ma'mum dihentikan punya i'tiqad bahwa imam melaksanakan shalat qodo.
9. Tidak sah seseorang yang bacaanya fasih berma'mum kepada orang yang bacaanya jelek.
10. Tidak sah berma'mum kepada ma'mum. Misalnya ada 2 orang yang masbuq, sehabis imam salam lantas kedua orang tersebut bangkit untuk menambah raka'at yang tertinggal, salah satu dari dua orang tersebut dihentikan berma'mum kepada yang satunya lagi, alasannya ialah dua-duanya sama-sama telah berma'mum kepada satu imam yang telah final shalatnya tadi, dan bila ada orang yang gres tiba kemudian berma'mum kepada salah satu dari dua orang yang tadi, maka ini boleh.
Wallahu A'lam.