Skip to main content

53 Kumpulan Istilah Dalam Asuransi Jiwa Dan Kesehatan

Jika anda memasuki sesuatu lingkungan baru, pastilah dihadapkan pada sebuah istilah-istilah tertentu yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu secara spesifik. 

Dalam sebuah lingkungan perasuransian juga, ternyata mempunyai istilah-istilah yang mungkin begitu abnormal bagi seorang awam. 

Baik itu sebagai seorang distributor baru, maupun nasabah baru, sudah barang tentu wajib mengetahui istilah-istilah yang digunakan tersebut semoga semua proses yang terjadi dalam sebuah transaksi asuransi  sanggup berjalan dan dimengerti secara baik.



Pahami semua istilah yang ada, semoga anda tidak gagal paham.

Berikut istilah yang sering digunakan dalam sebuah asuransi jiwa maupun asuranai kesehatan. 

Daftar istilah ini saya ambil dari beberapa istilah asuransi yang ada di Indonesia (AXA dan Prudential). Tapi secara garis besar, hampir semua asuransi jjwa dan kesehatan yang ada menggunakan iatilah-istilah umum berikut ini. 

Ahli Waris
Nama orang yang tercantum dalam polis untuk mendapatkan santunan apabila terjadi maut pada Tertanggung.

Aplikasi
Formulir yang harus diisi oleh Calon Tertanggung dan Calon Pemegang Polis ketika mengajukan proteksi Asuransi kepada Penanggung.

Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis

Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan manajemen Polis atau manajemen Premi Top-up Tunggal

Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain mencakup biaya-biaya investigasi kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain

Biaya Asuransi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan

Biaya Top Up
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala atau Premi Top-up Tunggal.

Cacat Tetap dan Total
Cacat sebagai tanggapan dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan: 

a. Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun sama sekali tidak sanggup berjalan kaki tanpa proteksi orang lain atau dingklik roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau forum lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau

b. Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam puluh) tahun sama sekali tidak sanggup melaksanakan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau

c. Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak sanggup melaksanakan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari sebagai berikut:
- Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh dikala mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;
- Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diharapkan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
- Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari daerah tidur ke dingklik dengan sandaran yang tegak atau ke dingklik roda dan sebaliknya;
- Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dari satu daerah ketempat lain pada lantai yang datar;
- Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya bisa menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai;
- Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap masakan yang sudah disiapkan dan terhidang; Atau

d. Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak sanggup dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:
- kedua mata; atau
- kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
- satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
- satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.

Claim
Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.

Contestable Period (Masa Percobaan)
Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk memilih keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.

Cuti Premi (Premium Holiday)
Fitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu. Sebagai Contoh dalam asuransi Prudential, seseorang telah memasuki masa cuti premi  semenjak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua).

Harga Unit
Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit menurut metode yang dipilih.

Ilustrasi Polis
Proyeksi atau sebuah citra dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis

Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio Dana Investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.

Kadaluwarsa (Lapse)
Hilangnya manfaat/jaminan proteksi polis yang disebabkan pembayaran premi terhenti atau melebihi Masa Keleluasaan Pembayaran

Kondisi Kritis
Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria menyerupai yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis

Lapse / Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai tanggapan dari tidak dibayarnya premi-premi.

Lapse Notification
Pemberitahuan secara tertulis dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa polisnya lapse.

Manfaat Asuransi
Sebuah hasil yang di sanggup dari sebuah asuransi atau produk asuransi baik itu dasar maupun tambahan.

Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada dikala suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

Medical Check-up
Pemeriksaan  kesehatan yang dijalani oleh calon Tertanggung.

Minor
Seseorang yang masih dibawah umur, adalah di bawah 21 tahun dan belum menikah.

Nilai tunai/nilai tebusan
Jumlah uang dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung menurut Harga Unit pada suatu dikala tertentu yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menguangkan polis asuransi jiwanya yang mempunyai manfaat nilai tabungan / Investasi.

Pemegang Polis
Orang atau tubuh yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.

Pemulihan
Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan proteksi kembali.

Penanggung
Perusahaan Asuransi yang menyediakan proteksi Asuransi melalui perjanjian dalam Kontrak Asuransi. menyerupai Prudential atau Axa atau yang lainnya. yang selanjutnya bisa disebut sebagai "Kami"

Penerima Manfaat
Orang atau tubuh yang ditunjuk oleh pemegang polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila pemegang polis meninggal dunia sebelum atau pada dikala yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau tubuh tersebut mempunyai kekerabatan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan  aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia

Polis
Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung. atau Perjanjian pertanggungan jiwa antara pihak asuransi dengan pemegang polis.
Sebagai Contoh Polis di asuransi pridential adalah mencakup Ringkasan Polis, SPAJ yang telah disetujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala embel-embel atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa

Polis Orphan
Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.

Polis Aktif/Inforce
Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar sempurna waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.

Porsi Investasi
Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up Berkala  atau Premi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.

Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL)
Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi) untuk melunasi premi yang belum dibayar hingga tamat masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).

Premium Notice
Surat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.

Premi
Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi.

Premi Berkala
Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan kemudahan Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan lain menurut Polis

Premi Top Up Berkala
Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, sehabis dikurangi dengan Biaya Top-up, dan  ini merupakan embel-embel dana untuk diinvestasikan.

Premi Top up tunggal
Bagian dari Premi yang besarnya sanggup berubah-ubah dan sanggup dibayarkan setiap dikala sesuai cita-cita Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh pemegang poliss dan perusahaan asuransi yang, sehabis dikurangi dengan Biaya Top-up, dan ini merupakan embel-embel dana untuk diinvestasikan.

Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.

Resiko
Berbagai kemungkinan jelek yang sanggup menimpa seseorang.

Rider (manfaat tambahan)/ Asuransi Tambahan
Rider merupakan manfaat embel-embel yang sanggup disertakan pada suatu kegiatan asuransi dasar atau dengan kata lian juga bisa disebuat sebagai Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan proteksi dan/atau Manfaat Asuransi.

Risk Based Capital
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi menurut kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.

Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.

Sum Assured (jumlah Uang Pertangungan)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.

Surrender
Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada dikala penjualan polis dilakukan atau juga bisa diartikan lain sebagai proses penutupan polis dari seseorang nasabah yang akan keluar dari asuransi yang bersangkutan.

Tertanggung
Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi.

Tertanggung Utama
 Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan

Tertanggung Tambahan
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan (Rider)

Uang Pertanggungan (Face Amount)
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan / halaman Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan kalau syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.

Ulang Tahun
Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan: lahirnya orang yang dimaksud; atau terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud, tergantung yang mana yang berhubungan.

Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk mendapatkan atau menolak risiko tersebut.

Unit
Satuan Investasi

Usia
Usia seseorang yang ditentukan menurut Ulang Tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan

Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis kegiatan asuransi jiwa ini mengatakan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap maut atau, apabila sanggup diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung

Demikian, istilah-istilah yang sering dipakai. Semoga anda yang mulai memasuki dunia asuransi ataupun ingin mengetahui dunia perasuransian, sanggup terbantu dengan klarifikasi terhadap banyak sekali istilah tersebut. 

Sumber https://www.myavitalia.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar