Skip to main content

Yang Membatalkan Wudhu

بسم الله الرحمن الرحيم

Ada beberapa hal yang sanggup membatalkan wudhu, di dalam kitab-kitab Fiqh ada yang merinci empat, lima dan bahkan enam, tapi pada pada dasarnya semua sama, kita jelaskan saja yang empat biar singkat.

1. Ada sesuatu yang keluar dari Qubul (lubang kemaluan) atau dari Dubur (lubang belakang), baik yang keluar itu benda cair atau benda padat ataupun udara kecuali keluar air mani tidak membatalkan wudhu, alasannya yakni air mani berdasarkan madzhab Imam Asy-Syafi'i hukumnya suci. Sesuatu yang keluar selain air mani berarti itu hadas kecil yang sanggup membatalkan wudhu, sedangkan keluar mani itu berarti hadas besar yang mewajibkan mandi. Dan setiap yang keluar dari Qubul atau dubur berupa benda cair atau benda padat selain air mani yakni najis.

2. Hilang nalar alasannya yakni aneh atau ayan atau mabuk atau tidur. Mengantuk tidak membatalkan wudhu, ciri orang yang mengantuk ialah masih sanggup mendengar bunyi walaupun tidak faham. Bagi orang yang tidur sambil duduk yang pantatnya tidak berubah tidaklah membatalkan wudhu, apabila orang yang tidur sambil duduk lalu bangkit dan pantatnya sudah ngangkat/berubah maka wudhunya batal.

3. Menyentuh kemaluan atau dubur insan dengan telapak tangan, baik kemaluan atau dubur sendiri maupun orang lain, perempuan atau laki-laki, baik anak kecil atau dewasa, orang yang hidup atau mati, disengaja atau tidak, dengan syahwat ataupun tidak, semua sama sanggup membatalkan wudhu. 

4. Persentuhan kulit pria dan perempuan yang bukan mahram dan tanpa penghalang, baik disengaja atau tidak, bersentuhannya dengan orang mati atau hidup, dengan syahwat atau tidak, semua sama sanggup membatalkan wudhu.

Wallahu A'lam

Sumber https://www.alkaukabiyah.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar