Skip to main content

Permulaan Adzan

بسم الله الرحمن الرحيم

Bagian 3-2

Allah telah mewajibkan shalat bagi orang-orang yang beriman semoga mereka senantiasa mengingat akan keagunagn yang Maha Tinggi, dengan demikian mereka akan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, lantaran itu Allah berfirman dalam surat Al-'Ankabut

ان الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر

Sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar (Al-'Ankabut : 45)

Dan Allah menimbulkan shalat yang paling utama ialah yang dilakukan dengan berjama'ah untuk mengingatkan kaum muslimin satu sama lain dalam urusan keperluan mereka dan mempererat ikatan kerukunan serta dan persatuan di antara mereka.

Bila waktu shalat telah tiba, mesti adanya perbuatan yang menyadarkan orang yang lalai dan mengingatkan orang yang lupa sehingga adanya berjama'ah bersifat umum. Rasulullah SAW bersama para sahabat bermusyawarah untuk mewujudkan hal tersebut. Sebagian para sahabat ada yang usul supaya mengibarkan bendera bilamana waktu shalat tiba semoga insan tahu, namun dari mereka banyak yang menolak lantaran hal tersebut tidak sanggup menawarkan faedah bagi orang yang tidur dan lalai. Sebagian sahabat yang lain mengusulkan semoga menyalakan api di daerah yang tertinggi, namun usul inipun ditolak. Ada pula sebagian yang lain mengusulkan semoga dibunyikan terompet, hal ini sama dengan apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang yahudi sebagai panggilan untuk ibadah mereka. Rasulullah SAW tidak menyukai cara tersebut lantaran ia tidak mau mengikuti amalan orang yahudi dalam hal apapun. Kemudian ada sahabat yang usul semoga memakai lonceng sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nasrani, namun hal inipun dibenci Rasul. Kemudian ada lagi sahabat yang mengusulkan semoga ada yang orang menyeru bilamana waktu shalat tiba, usul inilah yang diterima Rasul.

Di antara para sahabat yang ditugaskan untuk mengumandangkan seruan itu ialah 'Abdullah bin Zaid Al-Anshariy. Tatkala ia sedang dalam keadaan setengah tidur dan terjaga, tampaklah seseorang berdiri di hadapannya seraya berkata "Maukah saya ajarkan kalimat-kalimat yang akan engkau serukan sebagai panggilan untuk shalat?", Abdullah bin Zaid menjawab "Tentu saja saya mau". Orang itu kemudian berkata, "Ucapkanlah olehmu "Allahu Akbar Allahu Akbar dua kali, Syahadat dua kali, kemudian ucapkan "Hayya 'Alash-shalah" dua kali, "Hayya 'Alal-falah" dua kali, kemudian ucapkan "Takbir" kepada Allah dua kali, dan terakhir katakan "Laa ilaaha Illallaah".

Ketika Abdullah bin Zaid terjaga, segera ia menghadap kepada Rasulullah SAW dan menceritakan kabar dalam mimpi itu. Rasulullah SAW berkata, "Sungguh itu yaitu mimpi yang benar". Kemudian Rasul berkata lagi, "Ajarkanlah kalimat-kalimat itu kepada Bilal lantaran dia lebih keras suaranya dari pada engkau". saat Bilal sedang mengumandangkan seruan tersebut, tiba-tiba datanglah sahabat 'Umar yang menyingsingkan kainnya seraya berkata, "Demi Allah, sebenarnya saya telah memimpikan hal  yang serupa wahai Rasulullah". Adapun Bilal yaitu sala satu dari dua Muadzin di Madinah, yang satunya lagi ialah 'Abdullah bin ummi maktum. Bilal mengucapkan "ash-shalaatu Khairum-minan-nauum" saat adzan subuh sesudah membaca "Hayaa 'Alal-falah", Rasulpun mengakui kebenaran hal tersebut.

Rasulullah SAW selalu memerintahkan Bilal adzan dua kali saat fajar pada bulan Ramadhan, adzan pertama untuk membangunkan orang-orang semoga bersahur dan adzan kedua untuk shalat subuh. Adapun adzan untuk shalat jum'at pada awalnya diserukan saat Imam duduk di mimbar, hal ini dilakukan dari zaman Rasulullah SAW, Khalifah Abu Bakar sampai khalifah Umar bin Khatab. Ketika khalifah 'usman bin 'Affan dan orang-orang islam semakin bertambah banyak, maka ditambahkan seruan lainnya yang dilakukan di atas Az-zaura. Demikian dalam riwayat Imam Bukhari.

Tatkala Hisyam bin Abdul Malik memegang pemerintahan, seruan yang dilakukan di Az-zaura pada masa khaliah 'Usman dijadikannya di atas menara, selanjutnya adzan yang dilakukan di atas menara, yaitu adzan yang diserukan sewaktu imam menaiki mimbar sebagaiman pada zaman Rasulullah, sekarang dilakukan di hadapan imam.

Dengan demikian bahwa adzan di dalam Masjid yang lakukan di depan khatib yaitu bid'ah yang diadakan oleh Hisyam bin 'Abdul Malik, dan ini tidak ada artinya lantaran adzan ini yaitu seruan untuk shalat, sedangkan orang-orang berada dalam masjid yang tidak ada artinya seruan ini untuk orang-orang dalam masjid. Dan orang-orang yang ada di luar masjid tidak mendengar seruan ini lantaran adzan dilakukan di dalam masjid. Demikian penuturan berdasarkan Syekh Muhammad bin Al-Hajj dalam kitab Al-Madkhal.

Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menyampaikan bahwa hal yang dilakukan insan sebelum jum'at ialah do'a dengan berdzikir dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW hanya dilakukan di beberapa negeri saja, tidak semua negeri. Dalam hal ini lebih utama mengikuti Ulama salaf.

Dari keterangan tersebut sanggup diketahui bahwa sunnah Rasulullah SAW dalam dilema adzan jum'at ialah kalau imam telah duduk di mimbar, muadzin menyerukan adzan di atas menara, bila khutbah telah selesai barulah iqamah untuk shalat. Selain itu merupakan bid'ah.

Adapun iqamah ialah undangan untuk mendirikan shalat di dalam masjid, sehubungan dengan hal ini, riwayat-riwayatnya berbeda-berbeda di dalam nashnya. Menurut Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (Imam Syafi'i) iqamah diucapkan satu kali-satu kali kecuali kalimat Qad Qamatis-shalah dibaca dua kali. Menurut Imam Malik bin Anas semuanya diucapkan satu kali. Dan berdasarkan Imam Abu Hanifah semuanya diucapkan dua kali.

"Nurul Yaqin"

Sumber https://www.alkaukabiyah.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar