Skip to main content

Menyadap Ponsel Dari Jarak Jauh?

Akhir bulan Oktober 2013 Indonesia menjadi sorotan dunia terkait tindakan Australia yang telah terbukti melaksanakan tindakan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Indonesia. 

Tidak usang berselang pada awal tahun 2014, harian The New York Time yang dilansir tanggal 15 Pebruari 2014 merilis data yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Informasi yang didapat NSA ini berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD). ASD awalnya, memberitahu NSA bahwa mereka melaksanakan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma aturan di Amerika Serikat. Disebut dalam dokumen itu, ASD bersedia mengembangkan informasi dengan NSA.


Terkait persoalan ini Pemerintah Indonesia melalui Menkominfo bergerak cepat dengan menghubungi 7 penyelenggara telekomunikasi (PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Smart Fren, PT Smart Telekom, PT H3I dan PT Axis Telecom) untuk memastikan kembali keamanan jaringan yang dipakai sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.


Meskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan kemudahan jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk acara penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara eksklusif oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi.

Dari pola kasus diatas penyadapan dari jarak jauh sanggup dilakukan artinya tidak harus mengakses ponsel. Hal ini untuk menjawab banyak sekali pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pembaca blog ini. Untuk pola kasus lainnya yang ada di Indonesia ialah penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana sebagian besar kasus yang diungkap oleh KPK ialah hasil dari penyadapan.

Proses penyadapan oleh KPK ini terperinci tidak membutuhkan aplikasi sadap. Prosesnya cukup simpel pihak KPK hanya cukup menghubungi operator seluler saja dan meminta data. Oleh negara KPK di beri hak penuh untuk sanggup mengakses data tersebut. 

Namun demikian ada aturan ketat terkait penyadapan ini. Orang sipil diluar aparat penegak aturan (APH) mencakup Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, BNN dan Penyidik PNS sesuai dengan undang-undang ITE tidak boleh melaksanakan penyadapan. 

Bagaimana dengan tutorial seputar aplikasi sadap yang sudah saya posting di dalam blog ini?. Semua pembuat aplikasi sadap mempunyai aturan yang juga sudah disampaikan dalam blog atau yang dikenal dengan Syarat penggunaan (Terms of use). Contoh sanggup dilihat di sini

Jika kebetulan Sobat mendapati penjual aplikasi sadap yang sanggup melaksanakan penyadapan dari jarak jauh tanpa menyentuh ponsel sasaran dengan harga yang sangat murah perlu berhati-hati. Sudah sanggup dipastikan itu ialah penipuan dan sesuai dengan Undang-undang ITE hal ini dilarang. Silakan dibaca di sini untuk lebih jelasnya.

Penyadapan dari jarak jauh pada dasarnya juga sanggup dilakukan namun dengan beberapa syarat dan untuk beberapa tipe ponsel yaitu hanya di iOS atau iPhone saja. Untuk sanggup menyadap jarak jauh diponsel iPhoen ini harus mengetahui akun iCloud dan memakai aplikasi yang berjulukan mSpy. Untuk lebih jelasnya silakan baca tutorialnya di sini.

Makara pada pada dasarnya menyadap dari jarak jauh akan tetap sanggup dengan syarat bukan menyadap dengan nomor handphone saja. Silakan gunakan aplikasi mSpy. Demikian klarifikasi singkat wacana penyadapan jarak jauh supaya lebih memahami lebih jauh wacana aplikasi sadap terutama dari jarak jauh. 


Sumber https://www.cara.my.id/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar