Yurispudensi Aturan Islam
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam mempelajari ilmu hukum, sumber aturan merupakan suatu penggalan yang sangat penting artinya, baik dilihat dari segi teori maupun dilihat dari praktek. Sumber aturan sanggup dibedakan menjadi (Soemardi, 1986: 1-2):
1. Sumber aturan dalam arti material.
2. Sumber aturan dalam arti formal.
Sumber aturan material yaitu faktor-faktor yang turut serta memilih isi hukum. Faktor-faktor ini antara lain sanggup berupa nilai-nilai ideal yang hidup di dalam masyarakat, struktur ekonomi, kebiasaan dalam masyarakat, aturan yang berlaku, kenyakinan perihal agama dan kesusilaan, dan kesadaran aturan (Soemardi, 1986: 6-12).
Sumber aturan formal yaitu kenyataan-kenyataan yang menimbulkan aturan yang berlaku dan mengikat setiap orang. Kenyataan-kenyataan tersebut dinamakan sebagai sumber aturan dalam arti formal berdasarkan kepada segi bentuknya semata-mata, tanpa mempersoalkan faktor asal mula timbulnya isi peraturan hukum. Jadi, yang menjadi titik beratnya yaitu pada penampilan lahiriyah dari aturan positif tersebut (Soemardi, 1986: 12). Sumber aturan formal terdiri dari undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi (Soemardi, 1986: 12). Kemudian, sumber aturan dalam arti formal membantu dalam mencarikan tanggapan atas pertanyaan, “Di manakah kita mendapat ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah dalam satu problem yang kongkret?” (Kusumaatmadja dan Agoes, 2003: 113).
2. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Yurisprudensi?
b. Bagaimana Latar Belakang dan Dasar Yurisprudensi?
c. Bagaimana Proses dan Apa Unsur Yurisprudensi?
d. Apa saja Jenis-Jenis Yurisprudensi?
e. Apa Fungsi dan Manfaat Yurisprudensi?
f. Apa contoh Yurisprudensi?
3. Tujuan
a. Mengetahui Pengertian Yurisprudensi.
b. Mengetahui Latar Belakang dan Dasar Yurisprudensi.
c. Mengetahui Proses dan Unsur Yurisprudensi.
d. Mengetahui Jenis-Jenis Yurisprudensi.
e. Mengetahui Fungsi dan Manfaat Yurisprudensi.
f. Mengetahui Beberapa Contoh Yurisprudensi.
4. Manfaat Makalah
Diharapkan penyusunan makalah ini sanggup memperlihatkan pengetahuan kepada pembaca mengenai “Yurisprudensi Hukum Islam”.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Yurisprudensi
Sebelum mengetahui pengertian yurisprudensi kalian harus tahu asal kata nya terlebih dahulu.Kata yurisprudensi berasal dari Yuris Prudensial (Bahasa Latin), Jurisprudentie (Bahasa Belanda) dan Jurisprudence (Bahasa Belanda) yang mempunyai arti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, Yurisprudensi yaitu perihal pengetahuan aturan yang positif dan berkaitan dengan aturan yang lain.
Dalam sistem statue law dan civil law, yurisprudensi merupakan beberapa keputusan hakim terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum peradilan lain dalam memutuskan suatu masalah atau kasus yang sama.
Dari beberapa pengertian diatas, sanggup didefinisikan secara umum bahwa yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan oleh hakim terdahulu untuk menanganni suatu kasus yang tidak diatur didalam Undang-undang dan dijadikan sebagai fatwa oleh para hakim yang lain untuk menuntaskan suatu kasus yang sama.
Selain pengertian secara umum diatas, berikut kami berikan juga pengertian yurisprudensi berdasarkan beberapa jago yang sanggup menambah wawasan kalian. Sehingga menambah lengkap apa yang dimaksud dengan yurisprudensi.
• Philipus M. Hadjin
Menurut Philipus M. Hadjin yurisprudensi yaitu produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan aksara yuridis yang bersifat ajaib umum, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang mempunyai sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
• Yan Paramdya Puspa (1977)
Menurut Yan Paramdya Puspa yaitu kumpulan atau seri keputusan Mahkamah Agung aneka macam vonis beberapa dari aneka macam macam jenis masalah kasus yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak eksklusif dalam membentuk bahan aturan atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.
2. Latar Belakang dan Dasar Yurisprudensi
Lahirnya Yurisprudensi alasannya yaitu adanya peraturan peraturan UU yang tidak terang atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam menciptakan keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini menciptakan suatu aturan gres dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi kasus yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan dihentikan menolak untuk mengusut perkara, mengadili kasus dan memutuskan kasus yang diajukan dengan alasan aturan tidak ada atau kurang terang (kabur), melainkan wajib mengusut serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai aturan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
3. Proses dan Unsur Yurisprudensi
Dalam memutuskan suatu kasus ada beberapa proses yang harus dilakukan, yaitu:
• Eksaminasi
Proses ini merupakan proses dimana meneliti dan mengusut suatu keputusan
• Notasi
Adalah proses klarifikasi yang bersifat sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara
Unsur yurisprudensi harus melalui beberapa proses, suatu keputusan wajib memenuhi beberapa unsur yang antara lain sebagai berikut:
• Terpenuhinya kriteria adil
• Keputusan terhadap sesuatu yang tidak terang pengaturannya
• Kasus yang sama berulangkali terjadi
• Mahkamah Agung sudah membenarkan
• Keputusan tetap
4. Jenis-Jenis Yurisprudensi
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap yaitu suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh alasannya yaitu rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Administratif yaitu SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
5. Fungsi dan Manfaat Yurisprudensi
Fungsi dari Yurisprudensi, yaitu:
Ditegakkannya kepastian hukum.
Untuk mewujudkan keseragaman pandangan aturan yang sama.
Dijadikan landasan hukum.
Terciptanya standar hukum.
Adapun manfaat dari yurisprudensi adalah:
Menjadi fatwa oleh hakim dalam menuntaskan suatu kasus yang sama.
Membantu terbentuknya aturan tertulis.
6. Contoh Yurisprudensi
Contoh dari yurisprudensi yaitu sebagai berikut:
Adanya pencurian terhadap arus listrik
Suatu kasus perceraian
Perjanjian internasional
Pewarisan harta gono gini
Gangguan jiwa yang dialami terdakwa
Suatu keputusan perdamaian
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari klarifikasi tersebut di atas, terlihat bahwa sebagai salah satu sumber aturan formal, maka yurisprudensi mempunyai arti penting sebagai contoh “Di manakah kita mendapat ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah dalam satu problem yang kongkret?”. Yurisprudensi sanggup dipakai sebagai dasar putusan bagi hakim lain di kemudian hari untuk mengadili kasus yang mempunyai unsur-unsur yang serupa.
2. Saran
Saya telah berusaha untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan pada makalah ini. Untuk itu saran dan kritik yang membangun tetap saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian Pakar. 2015. Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya. https://kakangagus.blogspot.com/search?q=pengertian-yurisprudensi-dan-pembahasannya#. Diakses pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pukul 20.27 WIB.
Rainer, Dedi. 2017. Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Proses, Manfaat, Contoh Terlengkap. https://kakangagus.blogspot.com/search?q=pengertian-yurisprudensi-dan-pembahasannya. Diakses pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pukul 20.15 WIB.
Jurnal Hukum Themis. 2017. Yurisprudensi. https://kakangagus.blogspot.com/search?q=pengertian-yurisprudensi-dan-pembahasannya. Diakses pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pukul 20.49 WIB.
Sumber https://abdulkodiralhamdani.blogspot.com/
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam mempelajari ilmu hukum, sumber aturan merupakan suatu penggalan yang sangat penting artinya, baik dilihat dari segi teori maupun dilihat dari praktek. Sumber aturan sanggup dibedakan menjadi (Soemardi, 1986: 1-2):
1. Sumber aturan dalam arti material.
2. Sumber aturan dalam arti formal.
Sumber aturan material yaitu faktor-faktor yang turut serta memilih isi hukum. Faktor-faktor ini antara lain sanggup berupa nilai-nilai ideal yang hidup di dalam masyarakat, struktur ekonomi, kebiasaan dalam masyarakat, aturan yang berlaku, kenyakinan perihal agama dan kesusilaan, dan kesadaran aturan (Soemardi, 1986: 6-12).
Sumber aturan formal yaitu kenyataan-kenyataan yang menimbulkan aturan yang berlaku dan mengikat setiap orang. Kenyataan-kenyataan tersebut dinamakan sebagai sumber aturan dalam arti formal berdasarkan kepada segi bentuknya semata-mata, tanpa mempersoalkan faktor asal mula timbulnya isi peraturan hukum. Jadi, yang menjadi titik beratnya yaitu pada penampilan lahiriyah dari aturan positif tersebut (Soemardi, 1986: 12). Sumber aturan formal terdiri dari undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi (Soemardi, 1986: 12). Kemudian, sumber aturan dalam arti formal membantu dalam mencarikan tanggapan atas pertanyaan, “Di manakah kita mendapat ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah dalam satu problem yang kongkret?” (Kusumaatmadja dan Agoes, 2003: 113).
2. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Yurisprudensi?
b. Bagaimana Latar Belakang dan Dasar Yurisprudensi?
c. Bagaimana Proses dan Apa Unsur Yurisprudensi?
d. Apa saja Jenis-Jenis Yurisprudensi?
e. Apa Fungsi dan Manfaat Yurisprudensi?
f. Apa contoh Yurisprudensi?
3. Tujuan
a. Mengetahui Pengertian Yurisprudensi.
b. Mengetahui Latar Belakang dan Dasar Yurisprudensi.
c. Mengetahui Proses dan Unsur Yurisprudensi.
d. Mengetahui Jenis-Jenis Yurisprudensi.
e. Mengetahui Fungsi dan Manfaat Yurisprudensi.
f. Mengetahui Beberapa Contoh Yurisprudensi.
4. Manfaat Makalah
Diharapkan penyusunan makalah ini sanggup memperlihatkan pengetahuan kepada pembaca mengenai “Yurisprudensi Hukum Islam”.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Yurisprudensi
Dalam sistem statue law dan civil law, yurisprudensi merupakan beberapa keputusan hakim terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum peradilan lain dalam memutuskan suatu masalah atau kasus yang sama.
Dari beberapa pengertian diatas, sanggup didefinisikan secara umum bahwa yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan oleh hakim terdahulu untuk menanganni suatu kasus yang tidak diatur didalam Undang-undang dan dijadikan sebagai fatwa oleh para hakim yang lain untuk menuntaskan suatu kasus yang sama.
Selain pengertian secara umum diatas, berikut kami berikan juga pengertian yurisprudensi berdasarkan beberapa jago yang sanggup menambah wawasan kalian. Sehingga menambah lengkap apa yang dimaksud dengan yurisprudensi.
• Philipus M. Hadjin
Menurut Philipus M. Hadjin yurisprudensi yaitu produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan aksara yuridis yang bersifat ajaib umum, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang mempunyai sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
• Yan Paramdya Puspa (1977)
Menurut Yan Paramdya Puspa yaitu kumpulan atau seri keputusan Mahkamah Agung aneka macam vonis beberapa dari aneka macam macam jenis masalah kasus yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak eksklusif dalam membentuk bahan aturan atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.
2. Latar Belakang dan Dasar Yurisprudensi
Lahirnya Yurisprudensi alasannya yaitu adanya peraturan peraturan UU yang tidak terang atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam menciptakan keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini menciptakan suatu aturan gres dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi kasus yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan dihentikan menolak untuk mengusut perkara, mengadili kasus dan memutuskan kasus yang diajukan dengan alasan aturan tidak ada atau kurang terang (kabur), melainkan wajib mengusut serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai aturan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
3. Proses dan Unsur Yurisprudensi
Dalam memutuskan suatu kasus ada beberapa proses yang harus dilakukan, yaitu:
• Eksaminasi
Proses ini merupakan proses dimana meneliti dan mengusut suatu keputusan
• Notasi
Adalah proses klarifikasi yang bersifat sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara
Unsur yurisprudensi harus melalui beberapa proses, suatu keputusan wajib memenuhi beberapa unsur yang antara lain sebagai berikut:
• Terpenuhinya kriteria adil
• Keputusan terhadap sesuatu yang tidak terang pengaturannya
• Kasus yang sama berulangkali terjadi
• Mahkamah Agung sudah membenarkan
• Keputusan tetap
4. Jenis-Jenis Yurisprudensi
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap yaitu suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh alasannya yaitu rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Administratif yaitu SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
5. Fungsi dan Manfaat Yurisprudensi
Fungsi dari Yurisprudensi, yaitu:
Ditegakkannya kepastian hukum.
Untuk mewujudkan keseragaman pandangan aturan yang sama.
Dijadikan landasan hukum.
Terciptanya standar hukum.
Adapun manfaat dari yurisprudensi adalah:
Menjadi fatwa oleh hakim dalam menuntaskan suatu kasus yang sama.
Membantu terbentuknya aturan tertulis.
6. Contoh Yurisprudensi
Contoh dari yurisprudensi yaitu sebagai berikut:
Adanya pencurian terhadap arus listrik
Suatu kasus perceraian
Perjanjian internasional
Pewarisan harta gono gini
Gangguan jiwa yang dialami terdakwa
Suatu keputusan perdamaian
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari klarifikasi tersebut di atas, terlihat bahwa sebagai salah satu sumber aturan formal, maka yurisprudensi mempunyai arti penting sebagai contoh “Di manakah kita mendapat ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah dalam satu problem yang kongkret?”. Yurisprudensi sanggup dipakai sebagai dasar putusan bagi hakim lain di kemudian hari untuk mengadili kasus yang mempunyai unsur-unsur yang serupa.
2. Saran
Saya telah berusaha untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan pada makalah ini. Untuk itu saran dan kritik yang membangun tetap saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian Pakar. 2015. Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya. https://kakangagus.blogspot.com/search?q=pengertian-yurisprudensi-dan-pembahasannya#. Diakses pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pukul 20.27 WIB.
Rainer, Dedi. 2017. Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Proses, Manfaat, Contoh Terlengkap. https://kakangagus.blogspot.com/search?q=pengertian-yurisprudensi-dan-pembahasannya. Diakses pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pukul 20.15 WIB.
Jurnal Hukum Themis. 2017. Yurisprudensi. https://kakangagus.blogspot.com/search?q=pengertian-yurisprudensi-dan-pembahasannya. Diakses pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pukul 20.49 WIB.