Skip to main content

Problematika Penerapan Dan Penegakan Aturan Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada dikala ini aturan di Indonesia diambang keprihatinan yang mendalam semakin banyak masyarakat jelata yang tersiksa oleh aturan dan kemaharan mereka pada
 orang-orang yang mempermainkan dan memanfaatkan aturan demi kepentingan pribadinya tanpa memandang hati nurani. Dunia aturan di Indonesia menjadi sorotan yang sangat tajam diseluruh kepingan masyarakat, baik di kota maupun di desa. Hukum di Negara merupakan aturan di Negara itu sendiri, bagaimana bias mencapai kondisi yang ideal jikalau aturan itu sendiri tidak terkendalikan. Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba menyajikan pembahasan mengenai problematika penerapan dan penegakan aturan di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1. Apa saja problematika aturan di Indonesia ?
2. Bagaimana cara mengatasi problematika tersebut ?

C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui problematika aturan yang ada di Indonesia.
2. Untuk mengetahui cara mengatasi problematika tersebut.

D. Manfaat Makalah
1. Dapat mengetahui problematika aturan yang ada dan berlaku di Indonesia.
2. Dapat mengetahui cara mengatasi dan memperbaiki problematika tersebut.

 Pada dikala ini aturan di Indonesia diambang keprihatinan yang mendalam semakin banyak masya Problematika Penerapan dan Penegakan Hukum di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A. Penerapan dan Penegakan Hukum
Secara garis besar aturan yaitu aturan yang secara resmi dianggap mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Penegakan aturan merupakan upaya yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan memakai beberapa perangkat atau alat kekuasaan Negara baik dalam bentuk undang-undang, hingga para penegak aturan lainnya.
Hukum berfungsi sebagai derma atas kepentingan seluruh umat manusia. Agar kepentingan insan terlindungi, aturan harus ditegakkan. Dalam penegakan aturan ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Kepastian hukum,
2. Kemanfaatan hukum, dan
3. Keadilan.
Kepastian aturan merupakan derma yustiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diperlukan dalam keadaan tertentu. Dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan, dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa seluruh warga Negara republic Indonesia mempunyai hak yang sama dimata aturan tanpa terkecuali.
B. Unsur-unsur penegakan aturan di Indonesia
Pengertian penegakan aturan sanggup dirumuskan sebagai usaha melaksanakan aturan sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya biar tidak terjadi pelanggaran, dan jikalau terjadi pelanggaran memulihkan aturan yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.
Penegakan aturan dilakukan dengan penindakan aturan berdasarkan urutan sebagai berikut ;
1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan);
2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti tudi, denda);
3. Penyisihan dan pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu);
4. Pengenaan hukuman tubuh (pidana penjara, pidana mati).
Kalau sudah menjadi pengemban profesi hukum, maka statusnya sebagai professional aturan wajib bertanggung jawab, artinya :
1. Kesediaan melaksanakan dengan sebaik mungkin kiprah apa yang termasuk lingkup profesinya.
2. Bertindak secara professional, tanpa membedakan masalah bayaran dan masalah Cuma-Cuma (prodeo).
3. Kesediaan menawarkan laporan petanggung jawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

Masalah utama dalam penerapan dan penegakan aturan di Indonesia ini, bukanlah pada system aturan itu sendiri, melainkan pada kualitas insan yang menjalankan aturan (penegak hukum).
C. Problematika penegakan aturan di Indonesia
Indonesia dengan aneka macam macam problem ihwal anarkisnya para penegak hukum, hal ini sudah tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan oleh para pendiri bangsa terdahulu. Berbagai hal sudah bergeser dari amanah konstitusi namun kita tidak sepantasnya untuk menyalahkan sepenuhnya kegagalan tersebut kepada para penegak aturan atau pihak-pihak yang menjalankan aturan sebab bagaimana pun masyarakat yaitu pemegang aturan dan kawasan aturan tersebut berpijak.
Masalah utama penegakan aturan di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem aturan itu sendiri, melainkan pada kualitas insan yang menjalankan aturan (penegak hukum). Dengan demikian peranan insan yang menjalankan aturan itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak aturan berkaitan bersahabat dengan akuntabilitas kinerja forum penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 ihwal penyelenggara negara yang higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk sanggup mewujudkan penyelenggara yang bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Penegak aturan merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus sanggup berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan target (masyarakat), di samping bisa membawakan atau menjalankan peranan yang sanggup diterima oleh mereka. Selain itu, maka golongan panutan harus sanggup memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partispasi dari golongan target atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus sanggup menentukan waktu dan lingkungan yang sempurna di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah aturan yang gres serta menawarkan keteladanan yang baik.
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan aturan di Indonesia yaitu masih rendahnya moralitas pegawapemerintah penegak aturan (hakim, polisi, jaksa dan advokat ) serta judicial corruption yang sudah terlanjur  mendarah daging sehingga hingga dikala ini sulit sekali diberantas. Adanya judicial corruption terang menyulitkan penegakan aturan di Indonesia sebab para penegak aturan yang seharusnya menegakkan aturan terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit diperlukan bisa ikut membuat pemerintahan yang baik atau good governance. Penegakan aturan hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga aturan (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum, tentunya tidak sanggup terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya aturan sangatlah tergantung pada korelasi yang harmonis antara aturan itu sendiri, penegak hukum, fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya. Kepincangan pada salah satu unsur, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan bahwa seluruh sistem akan terkena efek negatifnya. Misalnya, kalau aturan tertulis yang mengatur suatu bidang kehidupan tertentu dan bidang-bidang lainnya yang berkaitan berada dalam kepincangan. Maka seluruh lapisan masyarakat akan mencicipi jawaban pahitnya.
Penegak aturan yang bertugas menerapkan aturan meliputi ruang lingkup yang sangat luas, meliputi: petugas strata atas, menengah dan bawah. Maksudnya yaitu hingga sejauhmana petugas harus mempunyai suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis yang meliputi ruang lingkup tugasnya.
Hukum di negara kita ini sanggup diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi aturan di Indonesia. Selain forum peradilan, ternyata pegawapemerintah kepolisianpun tidak lepas dari penyelewengan hukum. Misalnya dikala terkena tilang  polisi kemudian lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau atau bahkan terkadang minta suap biar masalah ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapat laba materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan teladan kongkrit di lingkungan kita. Persamaan di hadapan aturan yang selama ini di kampanyekan oleh pemerintah nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hukum yang berlaku kini di Indonesia seolah-olah berpihak kepada segelintir orang saja. Supremasi aturan di Indonesia masih harus diperbaiki untuk mendapat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional tentunya terhadap sistem aturan Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan aturan yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang mempunyai kedudukan dan perlakuan aturan yang sama tanpa kecuali. Namun, keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas. Ini terbukti dengan banyaknya masalah yang terjadi, misalnya saja masalah nenek Minah yang divonis 1,5 bulan penjara sebab mencuri tiga buah kakao. Dari segi manapun mencuri memang tidak dibenarkan. Namun, kita juga harus melihat dari sisi kemanusiaan. Betapa tidak adilnya ketika rakyat kecil menyerupai itu betul-betul ditekan sedangkan para pejabat yang korupsi jutaan bahkan miliaran rupiah bebas begitu saja, walaupun ada yang terjerat eksekusi tapi penjaranya bagaikan kamar hotel.
D. Pemecahan Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
Berbagai realita yang terjadi di kurun reformasi hingga kini terkait dengan penegakan aturan yang terdapat di Indonesia sudah tidak relevan dengan apa yang tertuang dalam kontitusi negara ini. Indonesia dengan aneka macam macam problem ihwal anarkisnya para penegak hukum, hal ini sudah tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan oleh para pendiri bangsa terdahulu. Berbagai hal sudah bergeser dari amanah konstitusi namun kita tidak sepantasnya untuk menyalahkan sepenuhnya kegagalan tersebut kepada para penegak aturan atau pihak-pihak yang menjalankan aturan sebab bagaimana pun masyarakat yaitu pemegang aturan dan kawasan aturan tersebut berpijak.
Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” merupakan entri yang sangat menuju masyarakat kewargaan. Masyarakat kewargaan pertama-tama akan mempersoalkan siapa-siapa yang termasuk ke dalam kategori warga atau kewargaan dalam masyarakat. Reformasi aturan hendaknya secara sungguh-sungguh menjadikan “eksistensi kebhinekaan” menjadi jadwal dan bagaimana mewujudkan ke dalam sekalian mendasar hukum. Kalau kita berguru dari pengalaman, maka semboyan “Bhineka Tunggal Ika” lebih memberi tekanan pada aspek ”Tunggal”, sehingga memperkosa keberadaan pluralism. Demi ketunggalan atau kesatuan, pluralisme tidak dibiarkan ada.
Saya mencoba untuk menawarkan beberapa pemecahan dari aneka macam problematika penegakan aturan di Indonesia. Yang pertama yakni bagaimana perilaku serta tindakan para sarjana aturan untuk lebih memperluas cakrawalanya dalam memahami atau menganalisis masalah-masalah yang terjadi kini ini. Di sini dibutuhkan sebuah pandangan kritis akan makna atau arti penting penegakan aturan yang sebenarnya. Selain itu dibutuhkan ilmu-ilmu sosial lainnya menyerupai sosiologi dalam mengidentifikasi masalah-masalah sosial serta penegakan aturan yang ada dalam masyarakat biar dalam pembuatan aturan ke depannya sanggup menjadikan kekurangan atau kegagalan di masa kemudian sebagai materi pembelajaran.
Namun yang perlu diingat bersama yaitu adanya kesadaran dalam pelaksanaaan aturan serta adanya keadilan tanpa memandang suku, agama, ras, serta budaya menyerupai yang terkandung di dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kemudian yang kedua, cara untuk menuntaskan aneka macam duduk masalah terkait hal tersebut  yakni bagaimana tindakan para pegawapemerintah penegak aturan mulai dari polisi, hakim, jaksa, serta pengacara dalam menangani setiap masalah aturan dengan dilandasi nilai-nilai kejujuran, sadar akan namanya keadilan, serta melaksanakan proses-proses aturan sesuai dengan aturan yang ada di dalam undang-undang negara kita. Bukan hanya itu filosofi Pancasila sebagai asas kerohanian dan sebagai pandangan hidup dalam bertindak atau sebagai sentra dimana pengamalannya sesuai dengan harapan dan tujuan negara kita sebagaimana telah dijelaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat pada alinea ke-IV.


BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Masalah penegakan aturan di Indonesia merupakan duduk masalah yang sangat serius dan akan terus berkembang jikalau unsur di dalam sistem itu sendiri tidak ada perubahan, tidak ada reformasi di bidang itu sendiri. Karakter bangsa Indonesia yang kurang baik merupakan pemain film utama dari segala ketidaksesuaian pelaksanaan aturan di negari ini. Perlu ditekankan sekali lagi, walaupun tidak semua penegakan aturan di Indonesia tidak semuanya buruk, Namun keburukan penegakan ini seakan menutupi segala keselaran aturan yang berjalan di mata masyarakat. Oleh sebab itu mari kita hargai usaha para satria terdahulu dengan menjalankan ketentuan aturan yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
B. Kritik dan Saran
Kritik dan saran sangat saya harapkan dalam makalah ini, segala kekurangan yang ada dalam makalah ini mungkin sebab kelalaian atau ketidaktahuan kami dalam penyusunannya. Segala hal yang tidak relevan, kekurangan dalam pengetikan atau bahkan ketidakjelasan dalam makalah ini merupakan proses saya dalam memperlajari bidang studi ini dan diperlukan saya yang menulis ataupun bagi pembaca sanggup mengambil manfaat dari makalah ini.


Sumber https://abdulkodiralhamdani.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar