Cara Mendaftarkan Perkara Tingkat Pertama Di Pa (Pengadilan Agama)/ Mahkamah Syari'ah
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
System pelayanan masalah di pengadilan agama/ mahkamah syari’ah memakai system meja, yaitu system kelompok kerja yang terdiri dari: Meja I ( termasuk di dalamnya kasir), Meja II dan Meja III.
1) Tugas Meja I :
Menerima gugatan, permohonan, verzet, dan derden verzet ( permohonan sanksi dan perlawanan pihak ketiga. Perlawanan atas putusan verzet tidak terdaftar sebagai masalah gres akan tetapi memakai nomor masalah semula dan pelawan dibebani biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang di taksir oleh petugas Meja I, dalam menaksir panjar biaya masalah perlu dipertimbangkan :
• Jumlah pihak yang berperkara
• Jarak daerah tinggal dan kondisi para pihak (radius)
• Untuk cerai telak harus diperhitungkan biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
• Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu di bebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I menciptakan SKUM ( surat kuasa untuk membayar) dalam 4 rangkap: 1. Lembaran pertama warna hijau untuk bank 2. Lembar kedua warna putih untuk penggugat atau pemohon 3. Lembar ketiga warna merah untuk kasir 4. Lembar ke empat warna kuning untuk di masukkan dalam berkas. Surat keputusan ketua pengadilan agama syari’ah perihal panjar biaya harus di tempel pada papan pengumuman pengadilan agama. Penggugat/pemohon membayar uang panjar biaya masalah yang tercantum dalam sekum ke Bank dan pemegang kas mendapatkan bukti setor ke bank dari penggugat/pemohon dan membukukannya dalam buku jurnal keuangan perkara, memberi nomer, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM, dan menyerahkan satu rangkap surat gugat/permohonan yang sudah di beri nomer masalah berikut SKUM kepada penggugat/atau pemohon semoga di daftarkan kepada Meja II.
Dan dalam menaksir panjar biaya petugas Meja I berpedoman pada surat keputusan pengadilan agama dan ketua pengadilan agama itu sendiri dalam panjar biaya merujuk pada peraturan pemerintah nomer 53 tahun 2008 PNBP ( peraturan mahkamah agung nomer 2 tetang biaya peruses penyelesaian dan pengelolaannya) pada mahkamah agung dan tubuh peradilan yang ada di bawahnya, dan komponen PNBP yang di taksir Biaya registrasi dan hak redaksi, untuk biaya PNBP diluar biaya registrasi dan hak redaksi di taksir tersendiri, tidak termasuk panjar biaya. sedangkan darden verzet didaftar sebagai masalah baru.
Menerima dan memerikasa kelengkapan berkas dengan memakai daftar periksa (check list).
Meja I mengembalikan berkas kepada penggugat/pemohon untuk di teruskan kepada kasir
#( Dokumen yang perlu di serahkan pada ketika registrasi masalah kepada Meja I )#
Surat somasi atau surat permohonan yang akan di serahkan kepada ketua pengadilan agama sebanyak jumlah pihak, di tambah 3 rangkap untuk majlis hakim.
Surat kuasa khusus ( dalam hal menguasakan kepada pihak lain ibarat gugatan/pemohon)
Foto copy kartu anggota advokat bagi yang memakai jasa advokat.
Bagi kuasa insidentil, harus ada surat keterangan perihal korelasi keluarga dari kepala desa atau surat izi khusus dari atasan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.
Salinan putusan ( untuk permohonan eksekusi)
Salinan surat yang dibentuk di luar Negri yang di sahkan oleh kedutaan Indonesia di Negara tersebut, surat sudah diterjemah kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah di sumpah.
2) Tugas Meja II
Petugas Meja II mencatat masalah dalam buku regester induk gugatan/permohonan sesuai nomer masalah yang tercantum pada SKUM dan menyerahkan satu rangkap surat somasi /pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama penggugat/pemohon.
Petugas meja II memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas masalah yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra pengganti, juru sita pengganti, PHS dan instrument.
Petugas Meja II menyerahkan berkas kepada panitra melalui wakil panitra untuk disampaikan kepada ketua pengadilan agama dalam waktu paling lambat 2 hari harus sudah diterima oleh ketua pengadilan agama.
#(Prosedur Pengajuan Perkara Secara Prodeo)#
Permohonan secara perodeo diajukan bersama surat gugatan/permohonan dan melampirkan surat keterangan tidak bisa dari kepala desa atau yang setingkat
Meja I menciptakan SKUM Rp 0,- dan menyerahkan kepada pemohon, meskipun SKUM Rp 0,- penerimaan dan pengeluaran masalah harus tetap dicatat dalam jurnal dan buku induk dan berperkara secara prodeo dananya dibantu oleh Negara yang biaya dibebankan pada DIPA yang sesuai anggaran yang ada dalam DIPA pengadilan agama, dan biaya prodeo sanggup dialokasikan untuk masalah tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi, biaya prodeo itu sendiri meliputi: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materi, biaya alat tulis kantor, biaya pengadaan foto copy, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas
Pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan bersama SKUM kepada pihak.
Petugas Meja II mencatat regester masalah dan memperoses dengan menyerahkan satu rangkap surat somasi /pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama penggugat/pemohon, dan memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas masalah yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra pengganti, juru sita pengganti, PHS dan instrument. Setelah majlis hakim mendapatkan berkas dari ketua pengadilan agama ketua majlis hakim menerbitkan PHS disertai perintah kepada jurusita/jurusita pengganti memanggil para pihak untuk diadakan sidang insedentil.
b. Pendaftaran Perkara Tingkat Banding
Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I pengadilan agama
Tenggang waktu banding diajukan dalam waktu 14 hari dan penghitungan waktu 14 hari di mulai pada hari berikutnya dan apabila hari ke 14 jatuh pada hari libur maka diperpanjang hingga hari kerja berikutnya sesudah putusan diucapkan atau sesudah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir dan apabila permohonan bandin melampui batas waktu tenggang tersebut diatas tetap sanggup diterima dan dicatat, kemudian panitera menciptakan surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.
Petugas meja I menaksir panjar biaya bainding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
• Biaya pendaftaran
• Biaya banding yang dikirimkan kepangadilan tinggi agama yang dituju
• Ongkos pengiriman biaya banding melalui bank/kantor pos
• Biaya foto copy/pengadaan dan pemberkasan
• Ongkos jalan petugas pengiriman
• Biaya pemberitahuan yang berupa 1. Biaya pembertahuan sertifikat banding 2. Biaya pemberitahuan memori banding 3. Biaya pemberitahuan kontra memori banding 4. Biaya pemberitahuan menyidik berkas (inzinge) bagi pembanding 5. Biaya pemberitahuan menyidik berkas (inzinge) bagi tebanding 6. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi pembanding 7. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi terbanding. adapun biaya tesebut harus di bayar melalui bank/kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.
Berkas masalah banding yang telah lengkap dibuatkan SKUM dalam rangkap 4 ibarat keterangan pada Tugas Meja I yang di stabile warna kuning.
Tugas selanjutnya sama dengan Tugas Meja I yang di stabile warna abu-abu, kemudian panitra menciptakan sertifikat pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam buku regester induk Perkara Gugatan dan Buku Regester Permohonan Banding, dan permohonan dalam waktu 7 hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding harus dicatat dalam Buku Regester Induk Perkara dan Buku Regester Permohonan Banding kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan menciptakan relaas pemberitahuan/penyerahannya.
Sebelum berkas masalah dikirim kepada pengadilan tinggi agama yang dituju, kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk menyidik berkas masalah (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta, dalam janka waktu 1 bulan semenjak permohonan banding diajukan, berkas masalah banding berupa budel A dan B harus sudah dikirim kepangadilan tinggi agama ( pasal 11 ayat (2) UU nomer 20 tahun 1947) khusus permohonan banding yan permberitahuannya melalui pengadilan agama lain sanggup lebih dari satu bulan
Apabila para pihak masing-masing mengajukan upaya aturan banding, maka:
• penyebutan pihak-pihak : I/terbanding II lawan terbanding I/pembanding II: pembanding I yaitu pihak yang terlebih dahulu mengajukan banding dan apabila tanggal pengajuan bandingnya sama maka siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.
• Biaya masalah banding yang dikirim kepada pengadilan tinggi agama yang dituju hanya di pungut dari pengaju pertama dan pengaju keduanya hanya di bebani biaya: 1. Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan sertifikat banding 3. Pemberitahuan memori banding 4. Pemberitahuan kontra memori banding, adapun berkas banding itu sendiri terdiri dari 1 bundel A dan 2 bundel B.
• Paintera pengadilan agama segara melaporkan secara tertulis ke pengadilan tinggi agama perihal adanya upaya aturan banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut semoga berkas perkaranya di pengadilan agama dijadikan 1
Pencabutan permohonan banding dilakukan sebagai berikut:
• Pembanding mengajukan permohonan pencabutan kepada ketua pengadilan agama dan apabila permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipil
• Panitera menciptakan sertifikat pencabutan banding yang ditanda tangani oleh panitera dan pembanding dan pencabutan permohonan banding harus diberitahukan kepada pihak terbanding dan harus disertai sertifikat pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak terbanding harus segera dikirim oleh panitera kepengadilan tinggi agam yang di barengngi surat pengantar yang di tanda tangani ketua atau panitera pengadilan agama.
c. Pendaftaran Perkara Kasasi
Proses registrasi masalah kasasi sama dengan registrasi tingkat banding yang di beri stabilo warna kuning.
Petugas meja I menaksir panjar biaya banding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
• Biaya registrasi
• Biaya masalah kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI yang besar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) karakter a PERMA nomer 02 Tahun 2009
• Biaya masalah kasasi sama dengan biaya masalah banding yang diberi stabilo warna abu-abu
• Petugas Meja I menciptakan SKUM rangkap empat ibarat tertera pada kiprah Meja I stabilo warna kuning.
Apabila para pihak masing-masing mengajukan upaya aturan kasasi, maka biaya kasasi yang dikirim ke mahkamah agung hanya dipungut 1kali yaitu dari pengaju pertama dan pengaju kedua hanya dibebani biaya 1. Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan sertifikat kasasi 3. Pemberitahuan memori kasasi 4. Pemberitahuan kontra memori kasasi.
d. Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali
Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis gotong royong dengan risalah peninjaun kembali yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang terang dan rinci
Permohonan peninjauan kembali tersebut di atas didaftarkan kepada petugas Meja I di pengadilan agama, Panitera menciptakan sertifikat permohonan peninjauan kembali
Permohonan peninjauan kembali putusan masalah perdata yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap sanggup diajukan menurut alasan-alasan berikut:
• Putusan yang diketahui ada kebohongan atau ada unsur penipuan maka putusan dianggap palsu, atau ditemukan surat-surat bukti yang bersifat memilih yang ada pada waktu masalah diperiksa tidak sanggup ditemukan.
• Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang di tuntut
• Apabila mengenai sesuatu penggalan tuntutan belum di putus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, apabila antara pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan suatu yang lain
• Apabila dalam suatu putusan terdapat ke khilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tengamg waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang di dasarkan atas alasan yaitu 180 hari
Novum yaitu surat bukti yang sudah ada sebelum masalah diperiksa ditingkat pertama akan tetapi tidak ditemukan sehingga tidak bisa diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Alat bukti novum di buat sesudah masalah di putus.
Setelah novum di pelajari oleh pengadilan agama apakah surat bukti memenuhi persyaratan novum atau tidak, maka sesudah itu hakim yang di tunjuk melaksanakan sidang untuk pengambilan sumpah.
Lafal sumpahnya yaitu “ Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan surat bukti berupa…….pada hari….,tanggal…., bulan…., tahun…..di ….. dan belum pernah diajukan kepersidangan”.
Penyumpahan inovasi novum dibentuk dalam info program sidang penyumpahan novum dan ditanda tangani oleh ketua atau hakim yang di tunjuk dan panitera sidang.
3. REGISTRASI PERKARA
a. registrasi masalah dalam buku register harus dilakukan dengan tertip dan cermat.
b. buku register masalah di pengadilan agama/mahkama syar’iyah terdiri dari:
1). Register induk masalah somasi (RI-PAIG)
2). Register induk masalah permohonan (RI-PAIP)
3).register permohonan banding (RI-PA2)
4). Register permohonan kasasi (RI-PA3)
5). Register permohonan peninjauan kembali (RI-PA4)
6). Register penyita’an barang bergerak (RI-PA5)
7). Register penyita’an barang tidak bergerak (RI-PA6)
8). Register surat kuasa khusus(RI-PA7)
9). Register eksekusi (RI-PA8)
10). Register sertifikat cerai (RI-PA9)
11). Register masalah jinayah ( RI-PA10)
12). Register P3HP (RI-PA11)
13). Register ekonomi syariah (RI-PA12)
14). Register itsbat rukyat hilal dan derma nasehat (RI-PA13)
15). Register sanksi putusan arbitrase syariah (RI-PA14)
16).Register mediasi (RI-PA15)
4. PERSIAPAN PERSIDANGAN
a. Penetapan Majlis Hakim
1). Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja semenjak masalah di daftarkan, ketua pengadilan agama/mahkama syar’iyah memutuskan majlis hakim yang akan menyidangkan perkara.
2). Apabila ketua pengadilan agama karna kesibukannya berhalangan untuk melaksanakan hal itu,maka iya sanggup melimpahkan kiprah itu untuk seluruhnya atau sebagiannya kepada wakil ketua pengadilan agama yang bertugas di pengadilan agama trsebut.
b. Penunjukan Panitra Pengganti
1). Panitra menunjuk panitra pengganti untuk membantu majlis hakim dalam menangani perkara.
2). Panitra pengganti membantu majlis hakim dalam persidangan.
3). Penunjukan panitra pengganti di catat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
4). Penunjukan panitra pengganti di buat dalam bentuk ‘’surat penunjukan’’ yang ditandatangani oleh panitra.
c. Penetapan Hari Sidang
1). Perkara yang sudah ditetapkan majlis hakimnya segera di serahkan kepada ketua majlis hakim yang di tunjuk.
d. Pemanggilan Para Pihak
1). Atas perintah ketua majlis,jurusita/jurusita pengganti melaksanakan pemanggilan terhadap para pihak atau kuasanya secara resmi dan patut.
5. PELAKSANAAN PERSIDANGAN
a. ketentuan umum persidangan
1). Ketua majlis hakim bertanggung jawab atas jalannya persidangan.
2). Agar investigasi masalah berjalan teratur,tertib dan lancer,sebelum investigasi dimulai harus di persiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan di ajukan.
b. info program persidangan
1.) segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus di tuangkan dalam info acara.
c. rapat permusyawaratan majlis hakim
1.) rapat permusyawaratan majlis hakim bersifat rahasia.
d. penyelesaian putusan
1.) pada waktu di ucapkan, putusan harus sudah jadi dan sesudah itu harus eksklusif di tandatangani oleh majlis hakim dan panitra pengganti.
e. pemberitauan isi putusan
1.) bila penggugat atau tergugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, maka panitra harus memberitahukan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir.
f. penyampaian salinan putusan
1.)panitra memberikan salinan putusan selambat-lambatnya 30 hari sesudah putusan BHT kepada pegawai pencatat nikah.
g. minutasi berkas perkara
1.)berkas di susun secara berangsur dan kronalogis.
h. pemberkasan perkara
1.) berkas masalah terdiri dari surat gugatan/permohonan.
i. Administrasi pelaksanaan putusan izin ikrar talak
1.) Minutasi berkas yaitu hingga putusan izin diputuskan, berkas masalah diserahkan pada meja III
2.) Meja III mencatat dalam buku kendali khusus untuk itu
3.) Setelah putusan izin berkekuatan hokum tetap (BHT), dibentuk PMH gres untuk pelaksanaan sidang ikrar talak.
6. Laporan Perkara
Laporan masalah terdiri dari beberapa komponen yang dimana setiap komponen di serahkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan Agama
7. Pengarsipan Perkara
Setelah berkas masalah dimutasi petugas meja III menyimpan berkas masalah untuk keperluan arsip, Berkas masalah secara umum tebagi menjadi 2 yaitu : Berkas masalah aktif dan berkas masalah tidak aktif dan pengarsipan berkas masalah dilakukan beberapa tahap yang dimana setiap tahap dilakukan dengan beberapa penetapan.
A. PENGADILAN TINGGI AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH
1. Administrasi Perkara Pengadilan Tingkat Banding
a. Prosedur Penerimaan Perkara
Prosedur penerimaan masalah di pengadilan tingkat banding melalui beberapa meja yaitu : Meja I, II dan III yang masing-masing mempunyai kiprah sendiri-sendiri dalam menangani manajemen perkara.
b. Administrasi Keuangan Perkara Banding
c. Registrasi Perkara Banding
2. Persiapan Persidangan
a. Berkas masalah yang telah didaftar dalam buku register, dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim dan penunjukan panitera pengganti, diserahkan oleh petugas Meja II kepada wakil panitera untuk diteruskan kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui panitera.
b. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh menciptakan penetapan Majelis Hakim untuk menyidik perkara
c. Panitera menciptakan penunjukan Panitera pengganti untuk membantu majelis hakim.
d. Petugas Meja II mencatat susunan majelis hakim dan panitera pengganti dalam buku register masalah kepada majelis hakim yang ditunjuk.
3. Pemberkasan Perkara Banding
Berkas masalah banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh terdiri dari bundel A dan B Bundel A merupakan orisinil surat –surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan surat-surat lain yang berkaitan dengan proses investigasi masalah di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Sedang bundel B merupakan himpunan surat yang berkaitan dengan permohon banding, yang diawali dengan salinan putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah , ditambah dengan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan banding tersebut. Oleh lantaran yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu aslinya, maka baik bundel A maupun bundel B harus dibentuk salinannya untuk tetap disimpan di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
4. Laporan Perkara Banding
Macam-macam laporan yaitu :
– Laporan keadaan masalah (LII-PA 1);
– Laporan kegiatan hakim (LII-PA 2);
– Laporan keuangan masalah (LII-PA 3);
5. Arsip Berkas Perkara Banding
6. Penggunaan Instrumen
A. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
1. Kedudukan
Pengadilan merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan yang beragama Islam, Yang dimana sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 perihal pengadilan agama dan telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006
2. Dasar Hukum
– Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya
– Pasal 18 UU No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman
– Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama sebagaimana yang telah di ubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009
– Pasal 128 UU No 11 Tahun 2006 perihal pemerintah Aceh
3. Kewenangan Pengadilan agama/Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan Agama Syar’iyah bertugas dan berwenang menuntaskan masalah di tingkat pertama antara orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan lainnya yang bekerjasama dengan masalah perdata
4. Hukum Material Pengadilan Agama Syar’iyah
– Al-Quran dan Hadits
– UU No 22 tahun 1946, UU No 32 tahun 1954 perihal nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR)
– UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
– Peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 perihal pelaksanaan UU No 1 tahun 1974
– UU No 23 tahun 2002 perihal proteksi anak
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
– Akad Ekonomi Syari’a
– Yurisprudensi
– Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977 perihal perwakafan tanah milik
5. Hukum Acara Pengadilan Agama Syar’iyah
– UU No 30 1999 perihal Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
– Peratura MA (PERMA) dan surat edaran MA (SEMA)
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
– Peraturan perundang-undangan yang bekerjasama dengan peradilan Agama
– UU No 23 tahun 2004 perihal abolisi kekerasan dalam rumah tangga
6. Asas Personalitas Keislaman
UU No 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009 Menganut asas personalitas keislaman
7. Sengketa Hak Milik
Sengketa hak milik telah diatur dalam pasal 49 UU No 3 tahun 2006 dan apabila terjadi sengketahak milik antara orang Islam maka objek tersebut di atur dalam UU No 3 tahun 2006.
B. Pedoman Peracara Pada Pengadilan Agama
1. Pedoman Umum
Pedoman Umum Meliputi :
– Permohonan (Volunter)
– Gugatan
– Beracara secara Prodeo
Sumber https://abdulkodiralhamdani.blogspot.com/
System pelayanan masalah di pengadilan agama/ mahkamah syari’ah memakai system meja, yaitu system kelompok kerja yang terdiri dari: Meja I ( termasuk di dalamnya kasir), Meja II dan Meja III.
1) Tugas Meja I :
Menerima gugatan, permohonan, verzet, dan derden verzet ( permohonan sanksi dan perlawanan pihak ketiga. Perlawanan atas putusan verzet tidak terdaftar sebagai masalah gres akan tetapi memakai nomor masalah semula dan pelawan dibebani biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang di taksir oleh petugas Meja I, dalam menaksir panjar biaya masalah perlu dipertimbangkan :
• Jumlah pihak yang berperkara
• Jarak daerah tinggal dan kondisi para pihak (radius)
• Untuk cerai telak harus diperhitungkan biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
• Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu di bebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I menciptakan SKUM ( surat kuasa untuk membayar) dalam 4 rangkap: 1. Lembaran pertama warna hijau untuk bank 2. Lembar kedua warna putih untuk penggugat atau pemohon 3. Lembar ketiga warna merah untuk kasir 4. Lembar ke empat warna kuning untuk di masukkan dalam berkas. Surat keputusan ketua pengadilan agama syari’ah perihal panjar biaya harus di tempel pada papan pengumuman pengadilan agama. Penggugat/pemohon membayar uang panjar biaya masalah yang tercantum dalam sekum ke Bank dan pemegang kas mendapatkan bukti setor ke bank dari penggugat/pemohon dan membukukannya dalam buku jurnal keuangan perkara, memberi nomer, membubuhkan tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM, dan menyerahkan satu rangkap surat gugat/permohonan yang sudah di beri nomer masalah berikut SKUM kepada penggugat/atau pemohon semoga di daftarkan kepada Meja II.
Dan dalam menaksir panjar biaya petugas Meja I berpedoman pada surat keputusan pengadilan agama dan ketua pengadilan agama itu sendiri dalam panjar biaya merujuk pada peraturan pemerintah nomer 53 tahun 2008 PNBP ( peraturan mahkamah agung nomer 2 tetang biaya peruses penyelesaian dan pengelolaannya) pada mahkamah agung dan tubuh peradilan yang ada di bawahnya, dan komponen PNBP yang di taksir Biaya registrasi dan hak redaksi, untuk biaya PNBP diluar biaya registrasi dan hak redaksi di taksir tersendiri, tidak termasuk panjar biaya. sedangkan darden verzet didaftar sebagai masalah baru.
Menerima dan memerikasa kelengkapan berkas dengan memakai daftar periksa (check list).
Meja I mengembalikan berkas kepada penggugat/pemohon untuk di teruskan kepada kasir
#( Dokumen yang perlu di serahkan pada ketika registrasi masalah kepada Meja I )#
Surat somasi atau surat permohonan yang akan di serahkan kepada ketua pengadilan agama sebanyak jumlah pihak, di tambah 3 rangkap untuk majlis hakim.
Surat kuasa khusus ( dalam hal menguasakan kepada pihak lain ibarat gugatan/pemohon)
Foto copy kartu anggota advokat bagi yang memakai jasa advokat.
Bagi kuasa insidentil, harus ada surat keterangan perihal korelasi keluarga dari kepala desa atau surat izi khusus dari atasan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.
Salinan putusan ( untuk permohonan eksekusi)
Salinan surat yang dibentuk di luar Negri yang di sahkan oleh kedutaan Indonesia di Negara tersebut, surat sudah diterjemah kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah di sumpah.
2) Tugas Meja II
Petugas Meja II mencatat masalah dalam buku regester induk gugatan/permohonan sesuai nomer masalah yang tercantum pada SKUM dan menyerahkan satu rangkap surat somasi /pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama penggugat/pemohon.
Petugas meja II memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas masalah yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra pengganti, juru sita pengganti, PHS dan instrument.
Petugas Meja II menyerahkan berkas kepada panitra melalui wakil panitra untuk disampaikan kepada ketua pengadilan agama dalam waktu paling lambat 2 hari harus sudah diterima oleh ketua pengadilan agama.
#(Prosedur Pengajuan Perkara Secara Prodeo)#
Permohonan secara perodeo diajukan bersama surat gugatan/permohonan dan melampirkan surat keterangan tidak bisa dari kepala desa atau yang setingkat
Meja I menciptakan SKUM Rp 0,- dan menyerahkan kepada pemohon, meskipun SKUM Rp 0,- penerimaan dan pengeluaran masalah harus tetap dicatat dalam jurnal dan buku induk dan berperkara secara prodeo dananya dibantu oleh Negara yang biaya dibebankan pada DIPA yang sesuai anggaran yang ada dalam DIPA pengadilan agama, dan biaya prodeo sanggup dialokasikan untuk masalah tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi, biaya prodeo itu sendiri meliputi: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materi, biaya alat tulis kantor, biaya pengadaan foto copy, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas
Pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan bersama SKUM kepada pihak.
Petugas Meja II mencatat regester masalah dan memperoses dengan menyerahkan satu rangkap surat somasi /pemuhonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama penggugat/pemohon, dan memasukkan surat gugatan/permohonan tersebut dalam map berkas masalah yang telah dilengkapi dengan formulir PMH, penunjukan panetra pengganti, juru sita pengganti, PHS dan instrument. Setelah majlis hakim mendapatkan berkas dari ketua pengadilan agama ketua majlis hakim menerbitkan PHS disertai perintah kepada jurusita/jurusita pengganti memanggil para pihak untuk diadakan sidang insedentil.
b. Pendaftaran Perkara Tingkat Banding
Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I pengadilan agama
Tenggang waktu banding diajukan dalam waktu 14 hari dan penghitungan waktu 14 hari di mulai pada hari berikutnya dan apabila hari ke 14 jatuh pada hari libur maka diperpanjang hingga hari kerja berikutnya sesudah putusan diucapkan atau sesudah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir dan apabila permohonan bandin melampui batas waktu tenggang tersebut diatas tetap sanggup diterima dan dicatat, kemudian panitera menciptakan surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.
Petugas meja I menaksir panjar biaya bainding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
• Biaya pendaftaran
• Biaya banding yang dikirimkan kepangadilan tinggi agama yang dituju
• Ongkos pengiriman biaya banding melalui bank/kantor pos
• Biaya foto copy/pengadaan dan pemberkasan
• Ongkos jalan petugas pengiriman
• Biaya pemberitahuan yang berupa 1. Biaya pembertahuan sertifikat banding 2. Biaya pemberitahuan memori banding 3. Biaya pemberitahuan kontra memori banding 4. Biaya pemberitahuan menyidik berkas (inzinge) bagi pembanding 5. Biaya pemberitahuan menyidik berkas (inzinge) bagi tebanding 6. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi pembanding 7. Biaya pemberitahuan amar putusan bagi terbanding. adapun biaya tesebut harus di bayar melalui bank/kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.
Berkas masalah banding yang telah lengkap dibuatkan SKUM dalam rangkap 4 ibarat keterangan pada Tugas Meja I yang di stabile warna kuning.
Tugas selanjutnya sama dengan Tugas Meja I yang di stabile warna abu-abu, kemudian panitra menciptakan sertifikat pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam buku regester induk Perkara Gugatan dan Buku Regester Permohonan Banding, dan permohonan dalam waktu 7 hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding harus dicatat dalam Buku Regester Induk Perkara dan Buku Regester Permohonan Banding kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan menciptakan relaas pemberitahuan/penyerahannya.
Sebelum berkas masalah dikirim kepada pengadilan tinggi agama yang dituju, kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk menyidik berkas masalah (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta, dalam janka waktu 1 bulan semenjak permohonan banding diajukan, berkas masalah banding berupa budel A dan B harus sudah dikirim kepangadilan tinggi agama ( pasal 11 ayat (2) UU nomer 20 tahun 1947) khusus permohonan banding yan permberitahuannya melalui pengadilan agama lain sanggup lebih dari satu bulan
Apabila para pihak masing-masing mengajukan upaya aturan banding, maka:
• penyebutan pihak-pihak : I/terbanding II lawan terbanding I/pembanding II: pembanding I yaitu pihak yang terlebih dahulu mengajukan banding dan apabila tanggal pengajuan bandingnya sama maka siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.
• Biaya masalah banding yang dikirim kepada pengadilan tinggi agama yang dituju hanya di pungut dari pengaju pertama dan pengaju keduanya hanya di bebani biaya: 1. Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan sertifikat banding 3. Pemberitahuan memori banding 4. Pemberitahuan kontra memori banding, adapun berkas banding itu sendiri terdiri dari 1 bundel A dan 2 bundel B.
• Paintera pengadilan agama segara melaporkan secara tertulis ke pengadilan tinggi agama perihal adanya upaya aturan banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut semoga berkas perkaranya di pengadilan agama dijadikan 1
Pencabutan permohonan banding dilakukan sebagai berikut:
• Pembanding mengajukan permohonan pencabutan kepada ketua pengadilan agama dan apabila permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipil
• Panitera menciptakan sertifikat pencabutan banding yang ditanda tangani oleh panitera dan pembanding dan pencabutan permohonan banding harus diberitahukan kepada pihak terbanding dan harus disertai sertifikat pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak terbanding harus segera dikirim oleh panitera kepengadilan tinggi agam yang di barengngi surat pengantar yang di tanda tangani ketua atau panitera pengadilan agama.
c. Pendaftaran Perkara Kasasi
Proses registrasi masalah kasasi sama dengan registrasi tingkat banding yang di beri stabilo warna kuning.
Petugas meja I menaksir panjar biaya banding yang berpedoman pada SKUM dan kemudian panjar biaya dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:
• Biaya registrasi
• Biaya masalah kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI yang besar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) karakter a PERMA nomer 02 Tahun 2009
• Biaya masalah kasasi sama dengan biaya masalah banding yang diberi stabilo warna abu-abu
• Petugas Meja I menciptakan SKUM rangkap empat ibarat tertera pada kiprah Meja I stabilo warna kuning.
Apabila para pihak masing-masing mengajukan upaya aturan kasasi, maka biaya kasasi yang dikirim ke mahkamah agung hanya dipungut 1kali yaitu dari pengaju pertama dan pengaju kedua hanya dibebani biaya 1. Foto copy pengadaan berkas 2. Pemberitahuan sertifikat kasasi 3. Pemberitahuan memori kasasi 4. Pemberitahuan kontra memori kasasi.
d. Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali
Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis gotong royong dengan risalah peninjaun kembali yang menyebutkan alasan permohonan peninjauan kembali yang terang dan rinci
Permohonan peninjauan kembali tersebut di atas didaftarkan kepada petugas Meja I di pengadilan agama, Panitera menciptakan sertifikat permohonan peninjauan kembali
Permohonan peninjauan kembali putusan masalah perdata yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap sanggup diajukan menurut alasan-alasan berikut:
• Putusan yang diketahui ada kebohongan atau ada unsur penipuan maka putusan dianggap palsu, atau ditemukan surat-surat bukti yang bersifat memilih yang ada pada waktu masalah diperiksa tidak sanggup ditemukan.
• Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang di tuntut
• Apabila mengenai sesuatu penggalan tuntutan belum di putus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, apabila antara pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan dengan suatu yang lain
• Apabila dalam suatu putusan terdapat ke khilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tengamg waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang di dasarkan atas alasan yaitu 180 hari
Novum yaitu surat bukti yang sudah ada sebelum masalah diperiksa ditingkat pertama akan tetapi tidak ditemukan sehingga tidak bisa diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Alat bukti novum di buat sesudah masalah di putus.
Setelah novum di pelajari oleh pengadilan agama apakah surat bukti memenuhi persyaratan novum atau tidak, maka sesudah itu hakim yang di tunjuk melaksanakan sidang untuk pengambilan sumpah.
Lafal sumpahnya yaitu “ Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan surat bukti berupa…….pada hari….,tanggal…., bulan…., tahun…..di ….. dan belum pernah diajukan kepersidangan”.
Penyumpahan inovasi novum dibentuk dalam info program sidang penyumpahan novum dan ditanda tangani oleh ketua atau hakim yang di tunjuk dan panitera sidang.
3. REGISTRASI PERKARA
a. registrasi masalah dalam buku register harus dilakukan dengan tertip dan cermat.
b. buku register masalah di pengadilan agama/mahkama syar’iyah terdiri dari:
1). Register induk masalah somasi (RI-PAIG)
2). Register induk masalah permohonan (RI-PAIP)
3).register permohonan banding (RI-PA2)
4). Register permohonan kasasi (RI-PA3)
5). Register permohonan peninjauan kembali (RI-PA4)
6). Register penyita’an barang bergerak (RI-PA5)
7). Register penyita’an barang tidak bergerak (RI-PA6)
8). Register surat kuasa khusus(RI-PA7)
9). Register eksekusi (RI-PA8)
10). Register sertifikat cerai (RI-PA9)
11). Register masalah jinayah ( RI-PA10)
12). Register P3HP (RI-PA11)
13). Register ekonomi syariah (RI-PA12)
14). Register itsbat rukyat hilal dan derma nasehat (RI-PA13)
15). Register sanksi putusan arbitrase syariah (RI-PA14)
16).Register mediasi (RI-PA15)
4. PERSIAPAN PERSIDANGAN
a. Penetapan Majlis Hakim
1). Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja semenjak masalah di daftarkan, ketua pengadilan agama/mahkama syar’iyah memutuskan majlis hakim yang akan menyidangkan perkara.
2). Apabila ketua pengadilan agama karna kesibukannya berhalangan untuk melaksanakan hal itu,maka iya sanggup melimpahkan kiprah itu untuk seluruhnya atau sebagiannya kepada wakil ketua pengadilan agama yang bertugas di pengadilan agama trsebut.
b. Penunjukan Panitra Pengganti
1). Panitra menunjuk panitra pengganti untuk membantu majlis hakim dalam menangani perkara.
2). Panitra pengganti membantu majlis hakim dalam persidangan.
3). Penunjukan panitra pengganti di catat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
4). Penunjukan panitra pengganti di buat dalam bentuk ‘’surat penunjukan’’ yang ditandatangani oleh panitra.
c. Penetapan Hari Sidang
1). Perkara yang sudah ditetapkan majlis hakimnya segera di serahkan kepada ketua majlis hakim yang di tunjuk.
d. Pemanggilan Para Pihak
1). Atas perintah ketua majlis,jurusita/jurusita pengganti melaksanakan pemanggilan terhadap para pihak atau kuasanya secara resmi dan patut.
5. PELAKSANAAN PERSIDANGAN
a. ketentuan umum persidangan
1). Ketua majlis hakim bertanggung jawab atas jalannya persidangan.
2). Agar investigasi masalah berjalan teratur,tertib dan lancer,sebelum investigasi dimulai harus di persiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan di ajukan.
b. info program persidangan
1.) segala sesuatu yang terjadi di persidangan harus di tuangkan dalam info acara.
c. rapat permusyawaratan majlis hakim
1.) rapat permusyawaratan majlis hakim bersifat rahasia.
d. penyelesaian putusan
1.) pada waktu di ucapkan, putusan harus sudah jadi dan sesudah itu harus eksklusif di tandatangani oleh majlis hakim dan panitra pengganti.
e. pemberitauan isi putusan
1.) bila penggugat atau tergugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan, maka panitra harus memberitahukan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir.
f. penyampaian salinan putusan
1.)panitra memberikan salinan putusan selambat-lambatnya 30 hari sesudah putusan BHT kepada pegawai pencatat nikah.
g. minutasi berkas perkara
1.)berkas di susun secara berangsur dan kronalogis.
h. pemberkasan perkara
1.) berkas masalah terdiri dari surat gugatan/permohonan.
i. Administrasi pelaksanaan putusan izin ikrar talak
1.) Minutasi berkas yaitu hingga putusan izin diputuskan, berkas masalah diserahkan pada meja III
2.) Meja III mencatat dalam buku kendali khusus untuk itu
3.) Setelah putusan izin berkekuatan hokum tetap (BHT), dibentuk PMH gres untuk pelaksanaan sidang ikrar talak.
6. Laporan Perkara
Laporan masalah terdiri dari beberapa komponen yang dimana setiap komponen di serahkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan Agama
7. Pengarsipan Perkara
Setelah berkas masalah dimutasi petugas meja III menyimpan berkas masalah untuk keperluan arsip, Berkas masalah secara umum tebagi menjadi 2 yaitu : Berkas masalah aktif dan berkas masalah tidak aktif dan pengarsipan berkas masalah dilakukan beberapa tahap yang dimana setiap tahap dilakukan dengan beberapa penetapan.
A. PENGADILAN TINGGI AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH
1. Administrasi Perkara Pengadilan Tingkat Banding
a. Prosedur Penerimaan Perkara
Prosedur penerimaan masalah di pengadilan tingkat banding melalui beberapa meja yaitu : Meja I, II dan III yang masing-masing mempunyai kiprah sendiri-sendiri dalam menangani manajemen perkara.
b. Administrasi Keuangan Perkara Banding
c. Registrasi Perkara Banding
2. Persiapan Persidangan
a. Berkas masalah yang telah didaftar dalam buku register, dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim dan penunjukan panitera pengganti, diserahkan oleh petugas Meja II kepada wakil panitera untuk diteruskan kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui panitera.
b. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh menciptakan penetapan Majelis Hakim untuk menyidik perkara
c. Panitera menciptakan penunjukan Panitera pengganti untuk membantu majelis hakim.
d. Petugas Meja II mencatat susunan majelis hakim dan panitera pengganti dalam buku register masalah kepada majelis hakim yang ditunjuk.
3. Pemberkasan Perkara Banding
Berkas masalah banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh terdiri dari bundel A dan B Bundel A merupakan orisinil surat –surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan surat-surat lain yang berkaitan dengan proses investigasi masalah di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Sedang bundel B merupakan himpunan surat yang berkaitan dengan permohon banding, yang diawali dengan salinan putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah , ditambah dengan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan banding tersebut. Oleh lantaran yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu aslinya, maka baik bundel A maupun bundel B harus dibentuk salinannya untuk tetap disimpan di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
4. Laporan Perkara Banding
Macam-macam laporan yaitu :
– Laporan keadaan masalah (LII-PA 1);
– Laporan kegiatan hakim (LII-PA 2);
– Laporan keuangan masalah (LII-PA 3);
5. Arsip Berkas Perkara Banding
6. Penggunaan Instrumen
A. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
1. Kedudukan
Pengadilan merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan yang beragama Islam, Yang dimana sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 1989 perihal pengadilan agama dan telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006
2. Dasar Hukum
– Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya
– Pasal 18 UU No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman
– Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama sebagaimana yang telah di ubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009
– Pasal 128 UU No 11 Tahun 2006 perihal pemerintah Aceh
3. Kewenangan Pengadilan agama/Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan Agama Syar’iyah bertugas dan berwenang menuntaskan masalah di tingkat pertama antara orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan lainnya yang bekerjasama dengan masalah perdata
4. Hukum Material Pengadilan Agama Syar’iyah
– Al-Quran dan Hadits
– UU No 22 tahun 1946, UU No 32 tahun 1954 perihal nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR)
– UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
– Peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 perihal pelaksanaan UU No 1 tahun 1974
– UU No 23 tahun 2002 perihal proteksi anak
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
– Akad Ekonomi Syari’a
– Yurisprudensi
– Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977 perihal perwakafan tanah milik
5. Hukum Acara Pengadilan Agama Syar’iyah
– UU No 30 1999 perihal Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
– Peratura MA (PERMA) dan surat edaran MA (SEMA)
– Kompilasi Hukum Islam (KHI)
– Peraturan perundang-undangan yang bekerjasama dengan peradilan Agama
– UU No 23 tahun 2004 perihal abolisi kekerasan dalam rumah tangga
6. Asas Personalitas Keislaman
UU No 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No 50 tahun 2009 Menganut asas personalitas keislaman
7. Sengketa Hak Milik
Sengketa hak milik telah diatur dalam pasal 49 UU No 3 tahun 2006 dan apabila terjadi sengketahak milik antara orang Islam maka objek tersebut di atur dalam UU No 3 tahun 2006.
B. Pedoman Peracara Pada Pengadilan Agama
1. Pedoman Umum
Pedoman Umum Meliputi :
– Permohonan (Volunter)
– Gugatan
– Beracara secara Prodeo