Skip to main content

Mekanisme Penyelenggaraan Sumbangan Aturan (Bankum) Kasus Perdata


Permohonan berperkara secara prodeo yang didanai Dana Bantuan Hukum untuk Perkara Perdata Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) Perkara Perdata


1.Permohonan berperkara secara prodeo yang didanai Dana Bantuan Hukum untuk Perkara Perdata Gugatan maupun Permohonan, diajukan oleh Penggugat atau Pemohon yang tidak bisa secara ekonomi melalui Meja I, dengan melampirkan ;
a)Surat Gugatan atau Surat Permohonan.
b)Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya ibarat Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Progran Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat pernyataan tidak bisa yang ditandatangani pemohon pemberian aturan dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
2.Meja I sehabis meneliti kelengkapan berkas permohonan beracara secara prodeo pada angka 1 tersebut, dicatat dalam Buku Register Permohonan Prodeo, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera/Sekretaris untuk penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang menyidik permohonan prodeo tersebut.
3.Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk memerintahkan Jurusita melalui Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak yang ada dalam somasi tanpa biaya dan kepada pihak lawan diberi kesempatan di dalam persidangan untuk menanggapi permohonan prodeo secara tertulis dan dicatat dalam info acara, yang selanjutnya Hakim menunjukkan putusan sela perihal dikabulkan atau ditolak permohonan beracara secara prodeo.
4.Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, Penggugat diperintahkan membayar biaya masalah dalam jangka waktu 14 hari sehabis dijatuhkannya Putusan Sela, apabila tidak dipenuhi maka somasi tidak didaftar.
5.Untuk masalah perdata permohonan yang tidak terdapat pihak Termohon atau pihak lawan, Hakim sanggup pribadi menyidik permohonan beracara secara prodeo tersebut dengan menyidik syarat-syarat kelengkapannya ibarat pada angka 1a dan 1b di atas, kemudian menciptakan penetapan mengabulkan beracara secara prodeo.
6.Putusan Sela/Penetapan yang mengabulkan permohonan beracara secara prodeo tersebut diserahkan kepada Meja I oleh Pemohon dengan dilengkapi persyaratan untuk mengajukan somasi atau permohonan dilanjutkan dengan penaksiran panjar biaya masalah yang dituangkan dalam SKUM.
7.Salinan Putusan Sela/Penetapan pada angka 5 di atas dan SKUM panjar biaya masalah diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diterbitkan Surat Keputusan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyatakan bahwa biaya masalah dibebankan kepada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Aggaran) Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
8.Berdasarkan Surat keputusan KPA / PPK tersebut, Bendahara Pengeluaran menyerahkan pemberian panjar biaya masalah kepada kasir yang jumlahnya sesuai SKUM, besarannya dihentikan melebihi dengan besarnya satuan masalah untuk dana pemberian aturan yang telah ditentukan dalam POK (Petunjuk Operasional Kegiatan DIPA tahun berjalan), dengan kwitansi.
9.Bantuan panjar biaya masalah tersebut sanggup pribadi dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran final (final) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
10.Kasir sehabis mendapatkan uang dari Bendahara Pengeluaran mencatat dalam buku jurnal dan menunjukkan nomor masalah kemudian dicatat dan didaftar dalam register induk masalah somasi atau masalah permohonan.
11.Kemudian Kasir mencatat penggunaan/pengeluaran pemberian panjar biaya masalah tersebut sesuai perintah Ketua Majelis/Hakim. Apabila panjar biaya masalah tersebut tidak mencukupi, Ketua Majelis/Hakim memerintahkan kepada Pemohon pemberian aturan yang bersangkutan dalam bentuk penetapan, semoga memohon pelengkap panjar biaya Perkara kepada KPA.
12.KPA memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyetor pelengkap biaya masalah tersebut yang jumlahnya sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim/Hakim, disetor kepada Kasir sepanjang Dana yang disediakan DIPA belum melampaui limit.
13.Dalam hal masalah tersebut telah diputus terdapat sisa anggaran masalah prodeo, sisa tersebut oleh kasir dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara.
14.Dalam hal persediaan dana pemberian aturan dalam DIPA yang bersangkutan sudah habis, sedangkan masalah masih memerlukan proses lebih lanjut, Kasir melaporkan kepada KPA.
15.Berdasarkan laporan Kasir tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen menciptakan surat keterangan pemberian biaya proses masalah telah habis untuk disampaikan kepada Majelis Hakim/Hakim.
16.Majelis Hakim/Hakim selanjutnya menciptakan penetapan yang memerintahkan Panitera semoga proses masalah tersebut dilaksanakan secara prodeo murni.
17.Apabila masalah telah diputus maka buku jurnal ditutup dan jumlah biaya masalah yang tercantum dalam buku jurnal tersebut dicantumkan dalam amar putusan.
18.Amar putusan prodeo yang memakai Dana Bantuan Hukum perihal pembebanan biaya masalah ialah sebagai berikut: “Biaya yang timbul dalam masalah ini sejumlah Rp. ….. dibebankan kepada negara.
19.Batas maksimal pemberian panjar biaya masalah permohonan 1 (satu) masalah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), dengan komponen terdiri dari :
*Biaya tetap :
a)Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
·Redaksi
·Pencatatan
b)Materai
c)Biaya Proses
*Biaya tidak tetap :
·Panggilan Pemohon
20.Batas maksimal pemberian panjar biaya masalah somasi 1 (satu) masalah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan komponen terdiri dari :
*Biaya tetap :
a)Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
·Redaksi
·Pencatatan
b)Materai
c)Biaya Proses
*Biaya tidak tetap :
·Panggilan untuk pengugat
·Panggilan untuk tergugat
·Pemberitahuan putusan
·Pemeriksaan setempat
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR : 1/DJU/OT.01.03/I/2012

Sumber https://abdulkodiralhamdani.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar