Skip to main content

Pengertian E-Filling Pajak Online Pph Pasal 21

cakwajir | Sudahkan kau mempunyai NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) untuk melaporkan SPT tahunan? jikalau belum sebaiknya kau membuatnya, aneka macam kegunaannya untuk kamu, apalagi kau sudah bekerja maka wajib mempunyai NPWP untuk pembayaran PPh Pasal 21, PPh pasal 21 yakni pajak penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah atau pembayaran lainnya yang berkaitan dengan suatu pekerjaan jabatan atau jasa oleh orang langsung dalam negeri

Saat ini pelaporan pajak sudah sanggup dilakukan dengan cara Online, dengan cara online wajib pajak akan gampang melakukkannya tanpa harus antri pelaporan akan lebih mudah, cepat serta aman, jadwal ini dinamakan e-filling

 apalagi kau sudah bekerja maka wajib mempunyai NPWP untuk pembayaran PPh Pasal  Pengertian e-Filling Pajak Online PPh Pasal 21

Pengertian e-filling

e-Filing yakni suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) sumber : www.pajak.go.id

Pelaporan SPT melalui e-filling dilakukan oleh wajib pajak langsung walaupun pada ketika permohonan efin secara berkelompok, efin yakni sebuah nomor id yang diperuntukkan kepada wajib pajak untuk melaksanakan transaksi elektronik


Pembayaran pajak memang wajib dilakukan tetapi jangan kawatir alasannya yakni tidak semua wajib pajak wajib membayar jikalau penghasilannya dibawah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak, PTKP telah diatur oleh direktoran jendral pajak, untuk PTKP sesuai dengan status perkawinan sebagai berikut :
Tidak Kawin/0 = Rp 54.000.000,
Kawin/0 = Rp 58.500.000,
Kawin/1 = Rp 63.000.000,
Kawin/2 = Rp 67.500.000,
Kawin/3 = Rp 72.000.000,
Jika penghasilan kau dalam setahun melebihi ketentuan diatas maka akan wajib bayar dengan nominal yang telah dihitung sesuai dengan aturan, tetapi jikalau penghasilan kau ternyata dibawah standart tersebut maka hanya wajib lapor, nominal yang disetor jikalau dihitung maka sama dengan nol

Dalam satu keluarga hanya boleh mempunyai satu NPWP apakah suami atau istri jikalau suami yang menentukan mempunyai NPWP maka istri tidak wajib membuat, tetapi jikalau dalam keadaan tertentu sang istri wajib mempunyai NPWP maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku di direktorat jendral pajak
Sumber https://cakwajir.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar