Skip to main content

Cara Lengkap Menciptakan Kk Baru, Penambahan, Pengurangan, Perubahan, Hilang Atau Rusak

cakwajir | Administrasi kependudukan sangatlah penting bagi kita, menyerupai Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP, alasannya identitas kependudukan tersebut akan terus dipakai untuk mengurus banyak sekali dokumen yang lainnya, contohnya saja untuk menikah, untuk menciptakan pasport, pinjam BANK, kredit kepemilikan rumah (KPR), menciptakan rekening tabungan, naik kereta api, menciptakan SIM, daftar simcard dan masih banyak lagi

Untuk pembuatan E- KTP syaratnya sudah berusia 17 tahun sama dengan persyaratan usia mempunyai SIM, kemudian apa yang harus didahulukan KK atau E-KTP? masyarakat sering kebingungan dengan pertanyaan tersebut, nah kali ini akan kita bahas dan kita perjelas

Pemerintah telah berupaya untuk menciptakan dokumen kependudukan semakin canggih, salah satunya dengan E-KTP, upaya ini dilakukan untuk menghindari kecurangan dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dipakai sebagai alat penipuan, pemalsuan, dan penggandaan, maka dengan adanya E-KTP diperlukan semua penduduk hanya mempunyai satu identitas tunggal saja

 Administrasi kependudukan sangatlah penting bagi kita Cara Lengkap Membuat KK Baru, Penambahan, Pengurangan, Perubahan, Hilang atau Rusak
source : msenaluphdika


E-KTP tidak sanggup digandakan menyerupai KTP sebelumnya, dikarenakan
  1. E-KTP terdapat data scan retina
  2. E-KTP terdapat data Scan sidik jari
  3. Adapun isi dari E-KTP yaitu Nama lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Pekerjaan, Status, Kewarganegaraan, Masa belaku, foto, tanda tangan, NIK
  4. E-KTP mempunyai chips yang tidak sanggup dipalsukan
  5. Berlaku Nasional
Bagaimana menciptakan E-KTP? menciptakan E-KTP persyaratannya yaitu mempunyai KK, kartu keluarga dikeluarkan oleh Dispendukcapil setiap kota atau kabupaten kawasan kau tinggal, didalam KK terdapat data - data identitas dalam satu keluarga, jadi kalau belum menikah maka kau akan ikut dalam KK orang tua, kalau sudah menikah sebagai suami akan menjadi kepala keluarga, istri dan anak sebagai anggota keluarganya, untuk menciptakan KK sendiri harus melaksanakan pecah KK kau sanggup membacanya disini Cara Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Setiap kartu keluarga mempunyai nomor seri yang berubah apabila terjadi perubahan kepala keluarga, perubahan harus segera dilaporkan dan akan dirubah susunan keluarga yang baru, waktu pelaporannya yaitu 30 hari sejak terjadi perubahan contohnya telah menikah dan menikah lagi

Pembuatan KK akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut :
1. KK Baru
➮ Datang ke RT kawasan tinggal untuk meminta surat pengantar pembuatan KK kemudian diteruskan ke RW untuk di stempel
➮ Datang ke kantor Desa atau Kelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK gres dengan melampirkan
➮ Foto Copy surat nikah atau Akta nikah bagi yang telah menikah
➮ Surat keterangan pindah tiba bagi penduduk yang gres datang
➮ Selanjutnya akan diteruskan ke Kecamatan dan ke DISPENDUKCAPIL masing - masing kabupaten atau kota

2. Penambahan Anggota Keluarga dalam KK
➮ Datang ke RT untuk meminta surat pengantar tambah anggota keluarga atau jiwa kemudian dilanjutkan ke RW untuk di tandatangani dan di stempel
➮ Datang ke desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan sebagai berikut
➮ Foto Copy KK, foto copy sertifikat kelahiran dilegalisir, coto copy sertifikat nikah dilegalisir
➮ Kecamatan mendapatkan seluruh berkas termasuk KK lama
➮ Dispendukcapil melaksanakan verifikasi
➮ Kecamatan mencetak KK gres dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3. Perubahan Nama, Tanggal, Bulan, Tahun dan Jenis Kelamin dalam KK
➮ Datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan Foto Copy KK, foto copy sertifikat kelahiran dilegalisir, coto copy sertifikat nikah dilegalisir
➮ Mengisi formulir pernyataan perubahan data kependudukan
➮ Verifikasi Dispendukcapil
➮ Kecamatan mencetak KK gres baru dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

4. Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK 
➮ Datang ke RT untuk meminta surat pengantar perubahan kartu keluarga kemudian dilanjutkan ke RW untuk di tandatangani dan di stempel
➮ Membawa persyaratan yaitu KK lama, surat kematian, surat pindah
➮ Mengisi formulir  F.1-16 di Desa / Kelurahan diteruskan ke kecamatan
➮ Kecamatan akan melaksanakan verifikasi dan memberikan berkas ke Dispenduk
➮ Kecamatan mencetak KK

5. Mengurus KK Hilang atau Rusak
➮ Menyiapkan persyaratan KK yang rusak / hilang, fc dokumen kependudukan / KTP, surat kehilangan dari polsek
➮ Datang ke RT dan RW untuk mengurus surat pengantar perubahan KK
➮ Datang ke desa dan mengisi formulir F.1-01, F.1-15 ( Formulir Biodata Penduduk, Formulir Pemohonan KK) ditandatangani lurah / kades
➮ Pemohon meneruskan ke kecamatan kemudian di verifikasi dan diterbitkan KK baru

Dari uraian diatas sanggup disimpulkan bahwa identitas menyerupai KK dan KTP wajib dimiliki, antara KTP dan KK yang didahulukan yaitu pengurusan KK kemudian KTP, biaya pembuatan KK ataupun KTP gratis, demikianlah cara lengkap menciptakan kk baru, penambahan, pengurangan, perubahan, hilang atau rusak supaya sanggup menjadi rujukan bagi kamu, kalau ada pertanyaan atau masih kurang terperinci mari berdiskusi di kolom komentar
Sumber https://cakwajir.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar