Skip to main content

Hadiah Pahala

بسم الله الرحمن الرحيم


Setiap orang Muslim yang baligh dan berilmu apabila mengerjakan amal ibadah akan diberi pahala, apakah shalat, puasa, haji, zakat, sedekah, membantu orang yang kesusahan dan lain-lain yang semua itu dilakukan untuk mencari Rido Allah tantu Allah akan memberi pahala baginya.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Zalzalah ayat 7 yang artinya : "Maka barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrah (yang kecil), pasti ia akan melihat pahalanya (balasan dari kebaikan itu)". Begitu pula sebaliknya bagi siapa yang mengerjakan keburukan walaupun sebesar zarrah, pasti akan melihat jawaban dari keburukan itu. Kebaikan dibalas kebaikan dan keburukan dibalas keburukan.

Dalam ayat lain surat Al-Mu'min atau surat Ghafir ayat 40 yang artinya : "Barangsiapa yang mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalas melainkan sebanding dengan kejahatannya itu. Dan barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab".

Dari ayat di atas sudah terang bagi orang beriman melaksanakan amal saleh pasti dibalas dengan kebaikan dan kawasan kembalinya surga. Dan bagi yang melaksanakan keburukan hasilnya siksa dan kawasan kembalinya neraka.

Lantas bagaimana kalau seseorang menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal? Misalnya kita membaca surat Yaasiin atau kita berinfak dan meminta kepada Allah semoga pahalanya diberikan kepada orang yang meninggal  apakah kepada Ibu atau ayah, kerabat atau teman, apakah pahalanya sampai? Kaum Ahlussunnah wal-jama'ah berkeyakinan bahwa hal itu boleh dilakukan dan orang yang diberi hadiah pahala mendapat faedah di akhirat.

DALIL-DALIL

1. Dalam kitab hadis Fathul Bari dijelaskan, yang artinya :

"Dari Ibnu 'Abbas ra, dia berkata : bahwasannya seorang perempuan dari suku Juhainah tiba kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian bertanya : Bahwasannya Ibuku bernadzar akan naik haji, tetapi ia meninggal sebelum mengerjakan haji itu, apakah boleh saya menggantikan hajinya itu? Nabi menjawab : Ya boleh, naik hajilah mengganitkan dia" (HR. Bukhari dll).

Dari hadis di atas sanggup dipahami bahwa pahala amal haji yang dikerjakan oleh seorang anak boleh dihadiahkan kepada Ibunya sehingga hutang nadzar ibunya terbayar. Begitu pula kalau seseorang memiliki hutang dan belum sempat dibayar sebab meninggal, maka orang lain boleh membayarnya, hingga orang yang berhutang itu bebas dari hutangnya. Bukankah hal ini bermanfa'at bagi orang yang sudah meninggal???.

2. Dalam hadis Imam Abu Daud, yang artinya :

"Dari Ibnu 'Abbas, bahwasannya Nabi Muhammad SAW mendengar seorang laki-laki membaca talbiyah (dalam ibadah haji) "Labbaika 'an Syubrumah" (Ya Allah, saya perkenankan seruan-Mu untuk mengganti Syubrumah). Lantas Nabi SAW bertanya kepada orang itu : Siapakah Syubrumah itu? Jawabnya : "Saudara (karib) saya". Nabi bertanya lagi : "Apakah kau sudah mengerjakan haji untukmu?" Orang itu menjawab : "Belum". Nabi berkata : "Haji dulu untuk dirimu, kemudian gres menghajikan Syubrumah"

3. Dalam Hadis Muslim dikala Nabi Muhammad SAW akan berqurban dua ekor kibasy putih, yang artinya :

"Dengan nama Allah, Yaa Allah terimalah (kurbanku) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad (HR. Imam Muslim).

Pengarang Kitab Bariqatul Muhammadiyah mengomentari hadis ini, yang artinya : "Nabi Muhammad SAW memperlihatkan pahalanya kepada umat beliau. Ini berarti pelajaran dari Nabi SAW bahwa amalan orang lain sanggup memberi manfa'at kepada orang lain. Mengikuti aliran dan petunjuk Nabi ini ialah suatu perpegangan dengan tali yang teguh".

4. Dalam hadis Muslim, yang artinya : "Dari Ummul Mukminin Siti 'Aisyah ra, dia berkata : Bahwasannya Nabi SAW berkata : "Barangsiapa yang meninggal sedang ia berhutang puasa, maka walinya boleh menggantikan puasanya itu ".

Berkata Imam Nawawi dalam mengomentari hadis ini : "Yang dimaksud dengan wali di sini ialah karib-kerabat".

Berkata Imam Nawawi : "Menurut madzhab kita (Madzhab Imam Asy-Syafi'i) ialah sunah hukumnya bagi wali untuk membayar hutang puasa orang yang telah wafat. 'Ulama-'ulama salaf banyak yang beropini begitu, menyerupai Hasan Al-Bisri, Thaus, Zuhri, Qutadah, Abu Tsur dan lain-lain".

5. Dalam hadis Imam Tirmidzi, yang artinya : "Dari Abu Hurairah ra, dia berkata : Berkata Rasulullah SAW : "Diri seseorang tergantung kepada hutangnya, hingga hutangnya itu dibayarkan".

Hadis ini menyatakan bahwa orang yang meninggal punya hutang belum bebas kalau hutangnya belum dibayar oleh hebat warisnya atau kerabatnya. Ini berarti amalan orang hidup sanggup menolong orang yang sudah mati.

6. Dalam hadis Tirmidzi, yang artinya : "Rasulullah SAW berkata : "Barangsiapa yang disembahyangkan oleh 3 shaf, maka wajib baginya mendapat ampunan".

Dari hadis ini terang bahwa orang yang meninggal apabila dishalatkan oleh orang sebanyak 3 shaf, maka si mayit berhak mendapat ampunan. Shalat ini dilakaukan oleh orang yang hidup, tapi si mayit mendapat pahala karenanya, bukankah ini menyatakan bahwa orang hidup sanggup memberi manfa'at kepada orang yang mati???

7. Dalam hadis Imam Tirmidzi, yang artinya : "Berkata Nabi Muhammad SAW : "Setiap orang Muslim yang meninggal, maka dishalatkan oleh suatu kumpulan ummat yang hingga bilangannya 100 orang, kalau orang ini memberi syafa'at (bantuan) pasti yang meninggal itu akan mendapat syafa'at".

8. Dalam hadis Muslim, yang artinya : "Seseorang mayit yang dishalatkan oleh sekumpulan ummat Islam yang hingga hitungannya 100 orang, yang seratus itu sanggup memberi syafa'at kepada mayat".

9. Dalam Hadis Abu Daud, yang artinya : "Seorang Muslim yang mati dan disahalatkan oleh 40 orang muslim yang tidak mempersekutkan Allah, maka orang 40 itu sanggup memberi syafa'at bagi yang mati"

10. Dalam hadis Tirmidzi, yang artinya : "Dari Ibnu 'Abbas, bahwasannya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW : "Yaa Rasulullah, bahwasannya Ibu saya telah meninggal, adakah manfa'at untuknya kalau saya berinfak untuknya?". Nabi menjawab : "Ya". Lalu orang itu berkata : "Sesungguhnya saya memiliki sebuah kebun, dan saya minta kesaksian engkau bahwa kebun saya itu telah saya sedekahkan untuk ibu saya".

11. Dalam hadis riwayat Muslim yang artinya : "Dari Mi'qal bin Yasar, berkata Nabi Muhamamd SAW : "Bacakanlah surat Yaasiin untuk orang yang mati".

Dari hadis ini terang bahwa pahala orang yang membaca surat yasin sanggup dihadiahkan kepada orang yang sudah mati.

Dalam hadis lain riwayat Imam Bukahri dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melewati dua kuburan orang yang disiksa, yang satu sebab tidak bersuci dari buang air kecil, dan satunya lagi tukang tabrak domba, lantas Nabi SAW mengambil pelapah kurma dan dibelah kemudian ditanamakan ke dua kuburan itu. Para shabat bertanya : "Ya Rasul kenapa dibentuk begitu?", Nabi menjawab : "Mudah-mudahan keduanya sanggup meringankan siksaanya selama belum kering".

12. Dalam hadis riwayat Muslim yang artinya : "Apabila insan mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara : 1. Sedekah jariyah, 2. Ilmu yang bermanfa'at, 3. Anak saleh yang mendoa'akan kedua orangtuanya.

Dari hadis ini orang yang mati tentu amalnya terputus, tapi ada pahala yang mengalir yaitu sedekah jariyah, contohnya orang yang mati pernah memberi uang untuk pembangunan Masjid, selama masjid itu digunakan maka pahalanya terus mengalir kepada orang mati, atau orang seorang anak berinfak dan pahalanya diberikan kepada orang mati, maka inipun pahalanya mengalir. Kedua Ilmu yang bermanfa'at, kita kasih pola para 'Ulama yang telah banyak mengarang kitab yang bersisi Ilmu, kemudian kita pelajari dan kita amalkan isi kitab tersebut, maka pahalanya terus mengalir kepada pengarang kitab tersebut sebab memperlihatkan manfa'at kepada banyak orang. Yang ketiga anak yang saleh yang mendoa'akan, dan anak di sini bukan hanya anak kandung yang mendo'akan kepada orang tuanya saja, sanggup kepada sahabatnya, tetangganya atau kepada siapa saja.

Kesimpulan menurut Fatwa Imam Asy-Syafi'i ra, 

1. Bahwa pahala do'a, sedekah, wakaf, sanggup dihadiahkan kepada mayit dan hingga kepadanya.
2. Pahala bacaan Al-Qur'an, ada fatwa Imam Asy-Syafi'i yang menyampaikan hingga dan ada pula perkataan dia yang menyampaikan tidak sampai, akan tetapi perkataan yang kedua ini dha'if (lemah). Lihat Kitab I'anatuth-Thalibin
3. Kebanyakan sahabat Imam Asy-Syafi'i berpegang kepada perkataan yang pertama, yaitu hingga pahala bacaan, sama juga dengan do'a, sedekah dan lain-lain. Pendapat inilah yang dipegang dan diamalkan dalam lingkungan Madzhab Imam Asy-Syafi'i sekarang.

Agar pahalanya hingga maka niatkanlah untuk si mayit dan mintakan kepada Allah semoga pahalanya disampaikan.

Ada pula orang yang tidak percaya bahwa pahala itu sanggup dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal, mereka mengemukakan dalil yaitu dalam surat An-Najm ayat 39 yang artinya : "Dan bahwasannya insan tidak akan mendapat (pahala) melainkan dari perjuangan yang telah ia kerjakan".

Jawaban

Ayat dalam surat An-Najm ayat 39 ini terjadi pada Syari'at Nabi Musa dan Nabi Ibrahim as, bukan syari'at Nabi Muhammad SAW. Dan syari'at yang berlaku kini ialah syari'at Nabi Muhammad sebab kita umat Nabi Muhammad SAW. Maka dalam ayat ini seharusnya dibaca dari ayat 36-39, sebab kalau dibaca dari ayat 36 terang sekali bahwa ini ialah syari'at Nabi Musa dan Nabi Ibrahim as.

Di dalam Tafsir Khazin dikatakan perihal klarifikasi ayat ini yang artinya : "Adalah yang demikian itu untuk kaum Ibrahin dan Musa, dan adapun bagi umat ini (umat Nabi Muhammad) maka mereka sanggup mendapat pahala dari usahanya dan dari perjuangan orang lain".

NOTE

Bagi orang yang suka membaca Hadharah/hadiah silakan saja baca, kita meminta kepada Allah semoga pahalanya disampaikan kepada orang yang sudah meninggal, tapi jangan menjelek-jelekkan orang yang tidak suka membaca hadharah. Begitu pula bagi yang tidak suka membaca jangan menjelek-jelekkan orang yang suka baca, kita saling menghargai. Agar umat Islam ini tetap bersatu, jangan sebab perbedaan menyebabkan perpecahan.

Wallahu A'lam

Sumber https://www.alkaukabiyah.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar