Skip to main content

Mendikbud, Mulai Tahun Ini Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional


 Mulai Tahun Ini Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional Mendikbud, Mulai Tahun Ini Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Itu gampang tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di kawasan mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa.

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan bawah umur yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi perhiasan tapi mempunyai tugas utama.

"Terutama untuk memperlihatkan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak sanggup masuk ke jalur formal. Sehingga nanti sasaran kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib berguru sanggup terwujud," tambah dia.

Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kolaborasi itu, jikalau sebelumnya orang bau tanah yang mendaftarkan anaknya maka kini justru sekolah bersama pegawanegeri desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan dengan NIK sanggup mengetahui bawah umur yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud sanggup memerintahkan dinas pendidikan kawasan untuk mengecek kondisi anak itu.

"Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita sanggup mengurusnya dan memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)."

Dengan demikian, lanjut Zudan, wajib berguru 12 tahun sanggup terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud. 

Sumber : antaranews.com

Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar