Skip to main content

Pendaftaran Cpns Dibuka Maret 2019, Ini Jumlah Deretan Yang Diterima


 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Pendaftaran CPNS Dibuka Maret 2019, Ini Jumlah Formasi Yang Diterima

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Maret 2019 mendatang.

Jumlah lowongan CPNS yang disediakan mencapai 100 ribu formasi.

Hal itu disampaikan Menpan RB, Syafruddin ketika ditemui sebelum rapat penilaian penerimaan CPNS tahun 2018 bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS. (Instansinya) menyerupai 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. 2018 itu 238 ribu, bila 2019 itu 100 ribu,” kata Menpan RB, Syafruddin.

Dia menambahkan pihaknya akan memberikan laporan hasil penilaian dari penerimaan CPNS tahun 2018 kepada Komisi II DPR.

Menurutnya, penerimaan CPNS tahun 2018 yaitu yang terbesar sepanjang sejarah.

“Evaluasi penerimaan CPNS, ya pelaksanaannya. Tidak ada gonjang ganjing, mulus kok. Sudah selesai, tidak ada apa-apa. Paling mulus sepanjang sejarah pelaksanaan tes CPNS ya tahun 2018 itu dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu (formasi),” jelasnya.

Posisi yang dibuka oleh beberapa instansi, dengan rincian 51.271 untuk deretan di instansi sentra dan 186.744 untuk instansi daerah.


Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dibuka dalam waktu bersahabat ini.

Pada tahap pertama dalam waktu bersahabat ini, rekrutmen ternyata hanya untuk tiga deretan bidang dan tenaga honorer jadi prioritas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini yaitu registrasi tahap awal.

Di mana deretan PPPK atau P3K yang akan diserap yaitu tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti sesudah Pemilu,” kata Bima ketika dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor deretan tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.

Tujuannya, supaya proses pembiasaan terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.

Apakah ia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima. 

Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga ketika ini belum memilih deretan dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini.

Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah kawasan untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing kawasan mengenai kesanggupan membiayainya.

“Ya sambil dilihat apakah kawasan mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti bila banyak yang diterima tapi enggak sanggup dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap,” ujar Bima.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK yaitu salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung aturan untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak mendapat pensiun layaknya PNS.


Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Tak menyerupai CPNS 2018, registrasi ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat sanggup menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K sanggup mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi andal yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi dibutuhkan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Menteri Syafruddin, belum usang ini.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K berdasarkan rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan sesudah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan deretan ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memperlihatkan pertimbangan teknis terkait kebutuhan deretan tersebut.

“Kebutuhan deretan tersebut juga diubahsuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai kawasan yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  9. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.(*)
Artikel ini telah terbit di makassar.tribunnews.com dengan judul "Maret 2019, Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Begini Jumlah yang Diterima"

Sumber https://sekolahops16.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar