Skip to main content

Cara Lacak Kiriman Surat Kantor Pos

cakwajir - Sudah pernah mengirim surat lewat kantor pos atau belum?, bila sebelumnya pernah namun tidak tau suratnya terkirim atau belum, caranya sangat mudah, kantor pos mempunyai cara khusus untuk melacak sebuah kiriman yang telah dikirim.

Saat mengirim di kantor pos usahakan struk pengiriman jangan hingga hilang, sebab bila terdapat persoalan pada paket yang dikirim sebagai bukti komplain maka harus mengatakan bukti kirim itu, selain itu pada bukti pengiriman terdapat nomor barcode yang sanggup dipakai untuk melacak pada web kantor pos.

 Sudah pernah mengirim surat lewat kantor pos atau belum Cara Lacak Kiriman Surat Kantor Pos

Pada bukti pengiriman tersebut terdapat info pengirim, tujuan pengiriman, tanggal kirim, petugas loket penerima, jenis kiriman, nomor barcode, isi kiriman, berat, total ppn 10%, jumlah biaya pengiriman, persyaratan pengirim dan nilai pertanggungan isi kiriman.

Cara melacaknya sebagai berikut :
1. Telah mengirim surat pada kantor pos dengan menyimpan bukti pengiriman
2. Buka Web kantor pos dengan kata kunci Lacak Kiriman atau disini
3. Setelah masuk maka akan muncul Lacak Kiriman, Terdapat info pencarian kiriman WeselPos, Masukkan info resi/ barcode, keluhan dan informasi
4. Masukkan barcode sesuai yang tertera pada bukti pengiriman kemudian push cari kiriman
5. Sampai pada tahap ini final melacak maka akan tampil status kiriman terbukukan, proses, atau telah dikirim

Setelah mengetahui cara melacak kiriman surat atau dokumen pada kantor pos, maka tidak perlu risau memikirkan terkirim ataukah belum sebab dengan internet anda sanggup melacaknya sendiri, bila terdapat hambatan ibarat surat tidak terkirim-terkirim lama, segeralah melaporkan ke kantor pos supaya ditindaklanjuti, hingga disini Cara Lacak Kiriman Surat Kantor Pos biar bermanfaat.
Sumber https://cakwajir.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar