Skip to main content

Silabus Mata Kuliah Ilmu Faraid/Waris


 dan menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam   Silabus Mata Kuliah Ilmu Faraid/Waris

       
A. Standar Kompetensi:
Mahasiswa bisa mengetahui, mengidentifikasi, dan menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, mengaplikasikan rumusan faraid dan menuntaskan masalah-masalah kewarisansesuai dengan tata aturan aturan kewarisan Islam.

NO Kompetensi Dasar Indikator Kompetensi
1 Mahasiswa bisa memahami ruang lingkup Hukum Kewarisan Islam.

Mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan pengertian Hukum Kewarisan Islam, aturan mempelajari dan mengajarkannya, sejarah perkembangannya, sumber hukumnya, dan asas-asasnya.
2. Menjelaskan posisi dan relasi Hukum   Kewarisan Islam dengan aturan kewarisan nasional.
3. Menjelaskan konsekuansi pluralisme aturan kewarisan di Indonesia
2 Mahasiswa bisa memahami sebab, rukun dan syarat kewarisan.  

Mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan sebab-sebab pewarisan pada masa jahiliyah  yang tidak memberi  bagian kepada perempuan.
2. Menjelaskan sebab-sebab pewarisan pada masa awal Islam yang juga tidak memberi  bagian kepada perempuan.
3. Menjelaskan  sebab-sebab pewarisan berdasarkan Islam yang memberi kepingan kepada semua jago waris baik pria maupun perempuan.
4. Menjelaskan  sebab-sebab pewarisan dalam aturan adab dan aturan perdata yang memberi kepingan kepada semua jago waris  baik pria maupun perempuan.
5. Menjelaskan  rukun-rukun pewarisan.
6. Menjelaskan syarat-syarat  pewarisan, adalah matinya pewaris, hidupnya jago waris, baik pria maupun perempuan, bahkan bayi yang masih dalam kandungan, dan tidak adanya penghalang kewarisan.
7. Membandingkan dengan rukun dan syarat kewarisan dalam aturan aturan  lain.

Mahasiswa bisa memahami penghalang-penghalang kewarisan Mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan hal-hal yang         menjadi pengha-lang kewarisan baik lantaran adanya penghalang kewarisan maupun lantaran adanya jago waris yang lebih utama.
2. Menjelaskan hibah dan wasiat wajibah sebagai jalan memberi kepingan kepada jago waris yang terhalang untuk mendapatkan warisan.
3. Relevansi beda agama sebagai penghalangkewarisan dengan Universal Declaration of Human Right dan banyak sekali aturan HAM di Indonesia.
4 Mahasiswa bisa memahami hak-hak terhadap harta peninggalan.

Mahasiswa dapat:
a.  Menjelaskan hak-hak terkait dengan
    tirkah/harta peninggalan
b.  Membandingkan dengan hak-hak tirkah
     dalam aturan aturan lain
c. Mahasiswa bisa memahami macam-macam jago waris dan bagiannya

Mahasiswa dapat:
a. Menjelaskan jago waris nasabiyah dan bagiannya
b. Menjelaskan jago waris sababiyah dan bagiannya
c. Menjelaskan  furudh al- muqaddarah dan macam-macamnya
d. Menjelaskan jago waris ashab al-furud dan haknya
e. Menjelaskan jago waris asabah dan macamnya
f. Menjelaskan jago waris zawil arham
g. Memahami hajib dan mahjubnya
h. Membandingkan dengan aturan aturan lain.
i. Menjelaskan kepingan warisan 2:1 atau 1:1 antara pria dengan wanita sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupi.
j. Menjelaskan kepingan masing-masing jago waris secara adil

Mahasiswa memahami metode penghitungan pembagian warisan, mahasiswa sanggup mempraktikkan cara membagi warisan dengan metode seruan al-masail
1. Mahasiswa bisa menghitung warisan terhadap jago waris ashabul furud Mahasiswa sanggup mempraktikkan cara membagi warisan  jika jago waris hanya terdiri dari  ashab al-furud
2. Mahasiswa bisa mneghitung warisan terhadap jago waris ashabul furud dan asabah Mahasiswa sanggup mempraktikkan cara membagi warisan  jika jago waris terdiri dari  ashab al-furud  dan asabah
3. Mahasiswa bisa memahami duduk masalah kewarisan anak dalam kandungan, anak zina dan anak li’an.
4. Mahasiswa sanggup menjelaskan dan membagi warisan anak yang masih dalam kandungan
5. Mahasiswa sanggup menjelaskan dan membagi warisan anak zina.
6. Mahasiswa memahami cara membagi warisan  orang mafqud , bencong dan musyarakah Mahasiswa sanggup menjelaskan status orang mafquddanbanci serta cara penyelesaian kewarisannya
7. Mahasiswa bisa memahami duduk masalah wasiat wajibah dan penggantian kedudukan/tempat.
8. Mahasiswa sanggup menjelasakn wasiat wajibah dan cara penyelesaiannya
9. Mahasiswa sanggup menjelaskan penggantiian kedudukan dan cara penyelesaiannya
10. Mahasiswa bisa menjelaskan gagasan pembaruan dalam pembagan warisan

Mahasiswa sanggup menjelaskan pembagian warisan dengan cara damai
Mahasiswa sanggup menjelaskan  status aturan pembagian harta sebelum pemiliknya meninggal dunia
Mahasiswa bisa menjelaskan status gono-gini sebagai warisan dan cara penyelesaiannya


D. Daftar Referensi
Muhammad Yusuf Musa,Ahkam at-Tirkah wa al-Miras, Beirut: Dar al-Fikr, tt
Muh. Ali ash-Shabuni, al-Mawaris fi Syari’at al-Islam, Beirut: Alam al-kutub, tt.
Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung, Bulan Bintang, 1978.
Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
 Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Ekonomisia UII, 2005
Inpres No. 1 Tahun 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam
Amir syarifudin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, tt
Ahmad Azhar Basyir, MA, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: BPFE UII, 1990.
Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
Thaha Abdurrahman, Pembahasan Waris dan Wasiat berdasarkan Hukum Islam, Yogyakarta: Sumbangsih, tt.
Suparman Usman, Fiqh Mawaris, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Sukris Sarmadi, Transendensi Hukum Waris Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Muh Arif, Hukum Warisan dalam Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1986.
Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan Islam , Ttp.: In Hill Co, tt.




Sumber https://abdulkodiralhamdani.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar