Etika Profesi Hukum
Pengertian Etika
Secara ethimologis, etika berasal dari bahasa Yunani kuno ‘Ethos’ yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, atau sikap. Menurut Aristhotoles meraih apa yang disebut dengan nilai (value), dan apa yang menjadi tujuan ajal manusia, yaitu; kebahgiaan, eundaimonia.
Fungsi Etika
Sebagaimana dilansir oleh Magnis Suseno (1991:15) bahwa memahami etika dengan baik, sanggup membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi
Dalam KBBI Profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (keterampilan, kejurusan, dan sebagainya)”. Jenis-jenis profesi : profesi hukum, bisnis, kedokteran, pendidikan, dan sebagainya.
Etika Profesi
Merupakan cuilan dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional ihwal kewajiban dan tanggung jawab insan sebagai anggota umat manusia. Ada 3 ciri moralitas yang tinggi yaitu :
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya ; dan
3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi Hukum
Profesi Hukum ialah profesi yang menempel pada dan dilaksanakan oleh aparatur aturan dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi Hukum di Negara kita diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 ihwal garis-garis besar haluan negara.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profrsi Hukum menuntut nilai moral dari pengembanannya, nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesi aturan dituntut supaya mempunyai nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang besar lengan berkuasa yang mendasari keprobadian profesional hukum, yaitu :
1. Kejujuran : merupakan dasar utama, dengan dua sikap : terbuka dan wajar.
2. Otentik : menghayati dan menerangkan diri sesuai dengan keasliannya, otentiknya langsung profesional aturan antara lain :
Tidak menyalah gunakan wewenang
Tidak melaksanakan perbuatan yang merendahkan martabat
Mendahulukan kepentingan klien
Berani berinisiatif
Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial
3. Bertanggung jawab, artinya : melaksanakan kiprah sebaik mungkin, profesional, dan bersedia untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan kewajibannya.
4. Kmandirian Moral, artinya tidak gampang terpengaruh oleh pandangan moral yang terjadi disekitarnya, melainkan membentuk evaluasi dan mempunnyai pendirian.
5. Keberanian moral, ialah : kesetiaan terhadap bunyi hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resik konflik, keberanian itu antara lain :
Menolak bentuk korupsi, kolusi, nepotosme atau suap, pungli dsb,
Menolak cara menyelesaiaan melalui jalan belakang yang tidak sah.
Etika Profesi Hukum
Merupakan : ilmu ihwal kesusilaan, ihwal apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan oleh seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana aturan dari aturan yang berlaku dalam suatu negara. Berlandaskan pada pengertian dan urgensi etika ada titik temu diantara kedanya yaitu : etika menekankan pada soal baik buruknya sikap manusiadan kaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan baik aturan maupun etika keduanya mengatur pebuatan insan sebagai manusia, yaitu ada aturan yang harus diikti, sedangkan disisi lain ada larangan yang seseoarang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Titik temu antara keduanya yang mengatur tetang perilaku-perilaku manusia, apa yang dilakukan insan selalu mendapat koreksi dari ketentuan-ketetuan aturan yang menentukannya. Ada keharusan, ada peritah dan larangan, serta sanksi-sanksinya.
Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika
Hukum merupakan suatu pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan ntuk mewujudkan keadilan. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan sikap setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi aturan terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian diharap setiap individu berperilaku seusai dengan perintah dan larangan sehingga keadilan sanggup terwujud.
Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika
Penyair Syauq Beyk pernah menyatakan : “sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai moral (moral) yang mulia. Apabila moral mulianya telah hilang, maka akan hancurlah bangsa itu”. Maka dari itu bila pejabat atau aparatur pemerintah melaksanakan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjtan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga sanggup pada gambaran institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral.
Eksistensi Etika Profesi Hukum
“ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat, disana ada hukum), sesungguhnya mengungkap bahwa aturan ialah suatu tanda-tanda sosial yang bersifat universal. Kata profesi gampang dipakai sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.
Menurut Liana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu sanggup dikategorikan sebagai profesi apabila memenuhi hal-hal yang diperlukan, yaitu :
1. Ilmu Pengetahuan
2. Penerapan keahlian
3. Tanggung jawab sosial
4. Pengakuan oleh masyarakat
Fungsi Kode Etik Profesi Hukum
Etika sangat dibutuhkan sebab beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
1. Kita hidup di masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita galau harus mengikuti moralitas mana.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang karenanya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Adanya banyak sekali ideologi yang memperlihatkan diri sebagai penuntun hidup yang msaing-masing dengan alasannya semdiri mengajarkan bagaimana insan harus hidup.
4. Etika juga diperlakukan oleh kaum beragama yang di satu pihak dibutuhkan untuk menemukan dasar pemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.
Ada beberapa fungsi instruksi etik :
1. Sebagai sarana kontrol sosial.
2. Mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui distributor atau pelaksananya.
3. Untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi.
Kode etik profesi dignakan sebagai fatwa untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi, atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi.
Sumber https://abdulkodiralhamdani.blogspot.com/
Secara ethimologis, etika berasal dari bahasa Yunani kuno ‘Ethos’ yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, atau sikap. Menurut Aristhotoles meraih apa yang disebut dengan nilai (value), dan apa yang menjadi tujuan ajal manusia, yaitu; kebahgiaan, eundaimonia.
Fungsi Etika
Sebagaimana dilansir oleh Magnis Suseno (1991:15) bahwa memahami etika dengan baik, sanggup membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi
Dalam KBBI Profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (keterampilan, kejurusan, dan sebagainya)”. Jenis-jenis profesi : profesi hukum, bisnis, kedokteran, pendidikan, dan sebagainya.
Etika Profesi
Merupakan cuilan dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional ihwal kewajiban dan tanggung jawab insan sebagai anggota umat manusia. Ada 3 ciri moralitas yang tinggi yaitu :
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya ; dan
3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi Hukum
Profesi Hukum ialah profesi yang menempel pada dan dilaksanakan oleh aparatur aturan dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi Hukum di Negara kita diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 ihwal garis-garis besar haluan negara.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profrsi Hukum menuntut nilai moral dari pengembanannya, nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesi aturan dituntut supaya mempunyai nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang besar lengan berkuasa yang mendasari keprobadian profesional hukum, yaitu :
1. Kejujuran : merupakan dasar utama, dengan dua sikap : terbuka dan wajar.
2. Otentik : menghayati dan menerangkan diri sesuai dengan keasliannya, otentiknya langsung profesional aturan antara lain :
Tidak menyalah gunakan wewenang
Tidak melaksanakan perbuatan yang merendahkan martabat
Mendahulukan kepentingan klien
Berani berinisiatif
Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial
3. Bertanggung jawab, artinya : melaksanakan kiprah sebaik mungkin, profesional, dan bersedia untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan kewajibannya.
4. Kmandirian Moral, artinya tidak gampang terpengaruh oleh pandangan moral yang terjadi disekitarnya, melainkan membentuk evaluasi dan mempunnyai pendirian.
5. Keberanian moral, ialah : kesetiaan terhadap bunyi hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resik konflik, keberanian itu antara lain :
Menolak bentuk korupsi, kolusi, nepotosme atau suap, pungli dsb,
Menolak cara menyelesaiaan melalui jalan belakang yang tidak sah.
Etika Profesi Hukum
Merupakan : ilmu ihwal kesusilaan, ihwal apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan oleh seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana aturan dari aturan yang berlaku dalam suatu negara. Berlandaskan pada pengertian dan urgensi etika ada titik temu diantara kedanya yaitu : etika menekankan pada soal baik buruknya sikap manusiadan kaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan baik aturan maupun etika keduanya mengatur pebuatan insan sebagai manusia, yaitu ada aturan yang harus diikti, sedangkan disisi lain ada larangan yang seseoarang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Titik temu antara keduanya yang mengatur tetang perilaku-perilaku manusia, apa yang dilakukan insan selalu mendapat koreksi dari ketentuan-ketetuan aturan yang menentukannya. Ada keharusan, ada peritah dan larangan, serta sanksi-sanksinya.
Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika
Hukum merupakan suatu pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan ntuk mewujudkan keadilan. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan sikap setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi aturan terhadap suatu sengketa. Dengan cara demikian diharap setiap individu berperilaku seusai dengan perintah dan larangan sehingga keadilan sanggup terwujud.
Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika
Penyair Syauq Beyk pernah menyatakan : “sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai moral (moral) yang mulia. Apabila moral mulianya telah hilang, maka akan hancurlah bangsa itu”. Maka dari itu bila pejabat atau aparatur pemerintah melaksanakan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjtan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga sanggup pada gambaran institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral.
Eksistensi Etika Profesi Hukum
“ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat, disana ada hukum), sesungguhnya mengungkap bahwa aturan ialah suatu tanda-tanda sosial yang bersifat universal. Kata profesi gampang dipakai sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.
Menurut Liana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu sanggup dikategorikan sebagai profesi apabila memenuhi hal-hal yang diperlukan, yaitu :
1. Ilmu Pengetahuan
2. Penerapan keahlian
3. Tanggung jawab sosial
4. Pengakuan oleh masyarakat
Fungsi Kode Etik Profesi Hukum
Etika sangat dibutuhkan sebab beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
1. Kita hidup di masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita galau harus mengikuti moralitas mana.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang karenanya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Adanya banyak sekali ideologi yang memperlihatkan diri sebagai penuntun hidup yang msaing-masing dengan alasannya semdiri mengajarkan bagaimana insan harus hidup.
4. Etika juga diperlakukan oleh kaum beragama yang di satu pihak dibutuhkan untuk menemukan dasar pemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.
Ada beberapa fungsi instruksi etik :
1. Sebagai sarana kontrol sosial.
2. Mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui distributor atau pelaksananya.
3. Untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi.
Kode etik profesi dignakan sebagai fatwa untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi, atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi.