Skip to main content

Mengenal Swdkllj Dan Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap Terbaru

SWDKLLJ - setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor maka kita juga membayar SWDKLLJ apa itu? SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari "Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan" yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang berjulukan Jasa Raharja, Jasa Raharja mempunyai kiprah mengelola Asuransi untuk dana jadwal asuransi sosial kemudian lintas.

 setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor maka kita juga membayar SWDKLLJ apa itu Mengenal SWDKLLJ Dan Cara Klaim Jasa Raharja Lengkap Terbaru


Basaran iuran SWDKLLJ juga sangat bervariatif tergantung jenis kendaraan yang dipakai, tergantung dari cc contohnya 50cc samai dengan 250 cc, yang 50 cc tarifnya 3000 dan yang 50 cc hingga dengan 250 seeda motor dan kendaraan roda tiga sebesar 35.000, sedangkan kendaraan beroda empat sebesar 143.00.


Tidak ada salahnya kita berguru untuk mengetahui cara klaim asuransi jasa raharja, klaim tidak begitu susah bila kita telah mengetahui persyaratannya, maka dari itu akan kami jelaskan selengkap mungkin :

Langkah - Langkahnya sebagai berikut :
1. Datangi Kantor Jasa Raharja terdekat dirumah anda
2. Isi fomulir dan lengkai data diri
3. Lalu dokumen akan diteliti dan dimulai proses pegajuan
4. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah
> Laporan perihal insiden kecelakaan dari satlantas polres wilayah
> Surat keterangan sehat dari dokter/Rumah Sakit
> KTP/Identitas Korban/Ahli Waris
> Jika korban luka - luka maka harus melampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang sah dan asli
> Jika korban meninggal dunia maka yang harus dilengkapi yaitu surat kartu keluarga / surat nikah

Klaim tersebut tidak berlaku jika
1. Pengurusan yang waktunya lebih dari 6 bulan pasca kejadian
2. Setelah klaim tersebut disetujui tetapi tidak mengambilnya dalam kurun waktu 3 bulan

Klaim tersebut sanggup dilakukan oleh kendaraan laut, udara dan darat. klaim tersebut sanggup diurus secepatnya
bila masih gundah maka anda sanggup menghubungi call center jasa raharja, dan anda akan diberikan isu lengkap.

Asuransi ini tidak hanya berlaku kepada para pengendara, asuransi ini berlaku juga kepada para penumpang yang ikut menjadi korban, maka jangan telat untuk membayarkannya, bila masih kurang terang anda sanggup berkunjung ke alamat website jasa raharja. agar bermanfaat.
Sumber https://cakwajir.blogspot.com/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar