Cara Mengurus Surat Pindah Dan Menciptakan Kk Gres Untuk Yang Gres Menikah
Pernikahan akan menyatukan dua manusia yang nanti akan membentuk keluarga baru, sesudah menikah maka harus mengurus beberapa surat menyerupai KK, dan KTP, kalau KK anda sebelumnya berstatus sebagai anak maka sesudah menikah status akan bermetamorfosis Istri atau Suami, dan kalau pada KTP berstatus belum menikah sesudah menikah maka akan bermetamorfosis status menikah.
Sangat penting sekali mengurus KK dan KTP alasannya yaitu segala manajemen akan dimulai dari KK dan KTP, kalau anda akan menciptakan SIM maka anda perlu KTP, Mendaftar BPJS memakai KK dan hampir semua pengurusan manajemen anda akan selalu terkait dengan KTP dan KK oleh alasannya yaitu itu segeralah mengurusnya.
Persyaratannya sebagai berikut ini :
1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah tiba bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia
3. Surat Keterangan tiba dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negeri alasannya yaitu pindah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas Foto 3 x 4
Alurnya adalah
> Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan penerbitan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK alasannya yaitu menikah dan ingin menciptakan KK sendiri sesuai alamat yang ditinggali nanti,
> Di kelurahan atau desa anda akan mengisi form permohonan (F1-01) yang nantinya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah
> Kemudian surat yang dari desa akan diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani camat setempat,
> Bawa surat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) disana akan diminta KTP istri dan KK yang akan ditarik dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga, kemudian anda akan mendapat surat pindah domisili yang aktif selama 30 hari
> Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali proses ini sama alurnya menyerupai diatas RT/RW>Desa/Kelurahan>Kecamatan
> Setelah lengkap bawa ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK, KTP yang baru
Prosesnya mungkin ada perbedaan setiap daerah, baik persyaratan ataupun alur serta biaya yang diperlukan, diharapkan waktu kurang lebih satu ahad pengurusan hingga dengan selesai. Demikian cara mengurus surat pindah dan menciptakan KK gres untuk yang gres menikah, supaya membantu Sumber https://cakwajir.blogspot.com/
Sangat penting sekali mengurus KK dan KTP alasannya yaitu segala manajemen akan dimulai dari KK dan KTP, kalau anda akan menciptakan SIM maka anda perlu KTP, Mendaftar BPJS memakai KK dan hampir semua pengurusan manajemen anda akan selalu terkait dengan KTP dan KK oleh alasannya yaitu itu segeralah mengurusnya.
Persyaratannya sebagai berikut ini :
1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah tiba bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia
3. Surat Keterangan tiba dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negeri alasannya yaitu pindah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas Foto 3 x 4
Alurnya adalah
> Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan penerbitan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK alasannya yaitu menikah dan ingin menciptakan KK sendiri sesuai alamat yang ditinggali nanti,
> Di kelurahan atau desa anda akan mengisi form permohonan (F1-01) yang nantinya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah
> Kemudian surat yang dari desa akan diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani camat setempat,
> Bawa surat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) disana akan diminta KTP istri dan KK yang akan ditarik dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga, kemudian anda akan mendapat surat pindah domisili yang aktif selama 30 hari
> Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali proses ini sama alurnya menyerupai diatas RT/RW>Desa/Kelurahan>Kecamatan
> Setelah lengkap bawa ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK, KTP yang baru
Prosesnya mungkin ada perbedaan setiap daerah, baik persyaratan ataupun alur serta biaya yang diperlukan, diharapkan waktu kurang lebih satu ahad pengurusan hingga dengan selesai. Demikian cara mengurus surat pindah dan menciptakan KK gres untuk yang gres menikah, supaya membantu Sumber https://cakwajir.blogspot.com/